Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp3 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra/Teraslampung.com


Kapolres Lampung Selatan AKBP Henki (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan saat akan diselundupkan, di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (7/12). Foto: Teraslampung/

KALIANDA– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu-sabu di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu dan Minggu  (6-7/12/2014).

“Ekstasi yang diamankan berwarna coklat muda dengan jumlah sebanyak 1.505 butir yang dikemas kedalam lima belas bungkus plastik klip bening. Sedangkan sabu-sabu jumlahnya mencapai 2 kilogram yang dibungkus menggunakan almunium foil. Nilai total narkoba tersebut sekitar Rp 3,2 miliar,” kata Kapolres Lampung Selatan AKPB Henki, saat ekspose di Polres Lampung Selatan di Kalianda, Senin (8/12).

Dua jenis narkotika tersebut diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lamsel dan KSKP Bakauheni di hari dan waktu yang berbeda.

Narkotika jenis ekstasi diamankan dari tangan tersangka atasnama Banta Ahmad (39), warga Gampong Pante Lhok Kaju Desa Pante Lhok Kaju Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie Aceh, pada hari Sabtu (6/12) sekira pukul 12.30 WIB.

Sedangkan, sabu-sabu diamankan dari tangan tersangka Roni (33), warga Tanjung Balai Karimun, Sekupang, Kepulauan Riau, pada Minggu (7/12) sekitar  pukul 23.30 WIB.

Menurut Henki, modus yang digunakan oleh tersangka atas nama Banta untuk menyelundupkan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menyimpan di dalam kotak bekas wafer tango warna cokelat yang dibungkus dengan dua buah plastik warna hitam dan cokelat, kemudian disimpan didalam dasbord depan sebelah kiri pada kendaraan jenis Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 478 PC.

“Tersangka mengaku ekstasi tersebut merupakan titipan dari seorang temannya bernama Jupri (saat ini masih buron), untuk diantarkan ke Jakarta dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah,” ungkap Henki.

Sedangkan penyelundupan sabu-sabu dilakukan tersangka Roni dengan cara mengemas barang haram tersebut ke dalam dua bungkus alumunium foil yang disimpan di dalam koper warna hitam.

“Tersangka Roni ini ditangkap saat menumpang bus PO Pelangi omor polisi BL 7352 AK. Tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut dibawanya dari Batam untuk diantar ke Jakarta sesuai permintaan seseorang bernama Janggut (masih  buron), dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp20 juta,” terang mantan Kapolres Lamsel.

Menurut Henki, nilai  ekstasi sebanyak 1.505 butir tersebut sebesar Rp150.500.000, sedangkan untuk jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jika diuangkan sebesar Rp3 miliar.

“Tersangka Banta bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangan tersangka Roni bisa dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman pidana penjara lebih ringan dari tersangka pertama yakni paling singkat 5 tahun dengan denda maksimal Rp12 miliar,”katanya.