Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tempat Kos

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com 

ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebek sebuah rumah kos yang sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba di Jalan Pangeran Morotai, Kelurahan Jagabaya, Sukabumi, Bandarlampung, pada Senin (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari rumah kos tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, Adam Ari Pratama (24) warga Jalan Perumahan Palm Raya, Kelurahan Kemiling dan Yudha Yudhistira (20) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Surabaya, Kedaton.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat.  Bahwa ditempat kosan yang berada di Jalan Pangeran Morotai, Kelurahan Jagabaya, Sukabumi, Bandarlampung sering dijadikan tempat dan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan ditempat yang dimaksud. Dari salah satu kamar kos, didapati dua orang tersangka Adam dan Yudha sedang bertransaksi narkoba dan pesta sabu-sabu.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok Marlboro di atas meja. Lalu ditemukan juga, seperangkat alat isap (bong), satu buah pirex yang terbungkus tisu dan satuh pack plastik klip bening didalam kantong plastik asoy warna hitam,” kata Mantoni kepada wartwan, Selasa (14/7).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambung Mantoni, kedua tersangka bersama barang bukti satu paket sedang sabu dan seperangkat alat isap sabu (bong) di bawa ke Mapolresta.

Mantoni menuturkan, dari pemeriksaan sementara kedua tersangka, bahwa barang bukti sabu-sabu didapat keduanya dari seseorang berinisial CR dengan cara membeli secara patungan. Mendapat keterangan dari kedua tersangka, petugas kemudian memburu CR di tempat persembunyiannya. Namun tersangka CR sudah tidak ada ditempat, tersangka CR diduga sebagai bandar saat ini kita tetapkan sebagai DPO.

“Kalau dari pengakuan kedua tersangka, baru dua bulan menggunakan sabu-sabu. Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengedarkannya. Dari hasil tes urine, keduanya postif menggunakan narkoba. Kasus ini masih kita kembangkan, pemasok sabu-sabu berinisial CR saat ini masih dalam pengejaran petugas,”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.