Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggerebek rumah di Jalan Mayor Salim Batubara, Gang Dahlia, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, pada Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari dalam rumah tersebut, polisi menangkap M Fadillah (23), terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, penangkapan tersangka Fadillah atas informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka di Jalan Mayor Salim Batubara, Gang Dahlia, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi itulah, dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Fadillah,”kata Mantoni, Kamis (13/10/2016).
Pada saat ditangkap, kata Mantoni, tersangka sempat mengelak dan melawan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan tersangka Fadillah di dalam kamar tidurnya.
“Tersangka tidak bisa mengelak lagi, barang haram itu disembunyikan Fadillah dibawah kasur. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sabu-sabu dibawa ke Mapolresta,”terangnya.
Mantoni menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut, didapatkan tersangka dari temannya yang identitasnya sudah diketahui. Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka Fadillah juga mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-temannya.
“Untuk identitas temannya pemasok barang haram itu, tidak bisa kami sebutkan dikhawatirkan pelaku kabur. Saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.