Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggrebek sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba di Jl. Slamet Riyadi Gang Arwana Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, pada Sabtu (27/12) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
D irumah tersebut, polisi menangkap tiga tersangka usai pesta sabu-sabu, dari tangan tersangka disita 11 paket kecil daun Ganja kering siap edar yang ditemukan diatas kusen pintu kamar dan satu buah alat isap sabu-sabu.
“Tiga tersangka yang diamankan, Hendro (21), Dede Supriyatna (20) keduanya warga Jalan Slamet Riyadi Gang Arwana Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan dan tersangka Afrio (22) warga Jalan Hasanudin Kelurahan Gunung Mas Telukbetung Utara, Bandarlampung. Ketiganya kami tangkap usai menggelar pesta sabu-sabu,” kata Kasat Reserese Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno, Senin (29/12).
Yustam menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya lokasi yang sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba di tempat tinggal pelaku pengedar narkoba, Hendro yang berada di Jalan Slamet Riyadi Gang Arwana Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut Yustam, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dirumah tersebut. Dari didalam rumah itu, dijumpai tiga orang laki-laki, diketahui bernama Hendro (21), Dede Supriyatna (20) dan Afrio (22).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 11 paket kecil daun ganja kering yang ditemukan di atas kusen pintu kamar. Selain itu juga ditemukan satu buah pipa kaca yang terpasang karet dot yang dibungkus kertas tissue dari dalam kotak rokok sampoerna mild yang ditemukan tergeletak di lantai kamar rumah tersangka diduga alat itu digunakan untuk menghisap sabu-sabu,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, Yustam menambahkan, ketiga tersangka mengakui usai menghisap sabu-sabu. Barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli secara patungan, satu paket kecil dibeli seharga Rp 100 ribu. Untuk barang bukti 11 paket kecil daun ganja kering menurut keterangan tersangka Hendro, adalah titipan dan milik temannya berinisial RD yang tinggal di Jalan Pecoh Raya Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan.
“Dari informasi itu, petugas selanjutnya meburu tersangka berinisial RD, namun tersangka RD sudah tidak ada ditempat dan berhasil melarikan diri sebelum petugas datang. Kini RD menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam pengejaran petugas,”tandasnya.Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.