Polisi Kabulkan ‘Restorative Justice’, Ibu Penyiksa Balita Kandung di Lampura Akhirnya Bebas

LFN (kedua dari kiri) terlihat bahagia saat menggendong‎ anaknya usai pengajuan keadilan restoratif yang diajukan Pemkab Lampung Utara untuknya diterima oleh pihak kepolisian
LFN (kedua dari kiri) terlihat bahagia saat menggendong‎ anaknya usai pengajuan keadilan restoratif yang diajukan Pemkab Lampung Utara untuknya diterima oleh pihak kepolisian
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Setelah nyaris dua bulan lamanya berpisah dengan anak kandungnya, LFN (ibu penyiksa anak kandung) akhirnya dapat kembali berkumpul dengan anaknya. Sebab, permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk LFN yang diajukan oleh Pemkab Lampung Utara dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Senin malam (7/11/2022).

“Alhamdulillah, ‎RJ untuk beliau yang kami ajukan dikabulkan oleh Polres Lampung Utara pada malam ini,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Senin malam.

‎Dengan dikabulkannya RJ tersebut maka LFN dan balitanya dapat kembali berkumpul setelah nyaris dua bulan lamanya berpisah. Yang bersangkutan dan balitanya akan tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA Nurul Muttaqin Lampung Utara.

“Sebelum RJ diterima, seluruh pihak terkait seperti keluarga, tokoh masyarakat, dinas, pemkab, dan pihak LKSA bertemu di polres untuk memberikan masukan agar yang bersangkutan dapat dibebaskan,” kata dia.

Sosialisasi pada masyarakat‎ akan mereka gencarkan agar peristiwa serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Partisipasi masyarakat juga sangat mereka harapkan manakala mengetahui ada kejadian sejenis terjadi baik di lingkunga sekitar maupun di lingkungan keluarga.

“‎Tentu, harapannya, tak akan ada lagi kasus – kasus seperti ini di masa mendatang,” harapnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan jika pihaknya telah mengabulkan permohonan RJ LFN tersebut. Alasan yang melatarbelakangi dikabulkannya RJ itu dikarenakan seluruh syarat formil dan materil seperti yang tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 telah terpenuhi.

“Dengan dikabulkannya RJ ini, ibu LFN sekarang sudah dapat berkumpul kembali dengan anaknya. Semoga, beliau dapat memetik hikmah dari kejadian ini sehingga tak lagi melakukan perbuatan serupa di masa mendatang,” jelas Perwira Pertama Kepolisian ini. ‎

LFN sendiri terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyiksa anaknya yang masih berusia satu tahun. LFN tercatat sebagai warga Kecamatan Bukitkemuning. Penahanan atas LFN dilakukan pada pekan kedua September ini.

Perbuatan yang telah berulang kali dilakukannyalah yang menjadi alasan utama di balik penahanan tersebut. Diketahui, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak empat kali. Lantaran ditahan, balitanya yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga tidak ada yang mau mengurus balita LFN.

‎Dugaan penyiksaan balita berumur satu tahun yang dilakukan oleh ibu itu sendiri terungkap dari video-video yang viral. Terdapat tiga potongan video yang yang merekam aksi dugaan penyiksaan tersebut. Dalam ketiga video tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menampar, menginjak, dan bahkan menggantung putranya. Untungnya, meski diperlakukan sekeji itu, korban dinyatakan dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit.