Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bekerja keras untuk menuntaskan pemeriksaan tersangka kasus narkoba Sekda Tanggamus, Muklis Basri, Oktarika alias (PNS Pemprov Lampung), dan Doni Lesmana.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya memastikan bahwa dalam waktu dekat ini, akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti.
“Kami akan segera percepat pemberkasannya, kalau untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirimkan Selasa 24 Januari,”ujarnya Rabu (25/1/2017)).
Abrar mengutarakan, jika seluruh kekurangan kelengkapan berkas perkara sudah terpenuhi, maka pemeriksaan untuk tersangka Muklis Cs, terkait kasus narkoba telah selesai.
“Mudah-mudahan, dalam minggu ini berkasnya rampung dan segera kita lakukan tahap satu (pelimpahan berkas) ke Kejaksaan,”terangnya.
Terpisah, Irfan, Kasi Penkum Kejati Lampung membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP atasnama Muklis, Oktarika dan Doni.
“Ya benar, kami sudah terima SPDP-nya dan Pak Aspidum sendiri sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut,”ujarnya.
Usai menerima SPDP dari penyidik Polda, kata Irfan, selanjutnya tim jaksa akan menunggu pelimpahan tahap satu berkas perkara tersebut dari penyidik.
“Untuk tahap satunya kami akan tunggu, mengenai kapan waktu pelimpahannya kami tidak tahu. Karena kami hanya menunggu dari Polda,”ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap lima orang di Hotel Emersia di kamar hotel No. 207 dan 208 pada Sabtu (21/1/2017) malam lalu.
Dari kamar hotel No. 207 tersebut, polisi menangkap Sekda Tanggamus, Muklis Basri, Oktarika (PNS Provinsi Lampung), Doni Lesmana dan Edi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir happy five dari dalam dompet Mukhlis dan dua butir lagi di kotak perhiasan milik Oktarika.
Sedangkan di kamar hotel No. 208, diamankan Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP. Hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti.
Sehari pasca penangkapan, Muklis Basri, Oktarika dan Doni Lesmana ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan adanya barang bukti dan hasil tes urine positif menggunakan psikotropika. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahan.
Sedangkan untuk Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus dan Edi, dilepaskan oleh polisi karena tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urinenya pun negatif.
Hasil pemeriksaan, tersangka Mukhlis dan Oktarika mengaku, bahwa pil happy five tersebut didapat dari Doni Lesmana dan Doni mendapatkan dengan cara membeli di sebuah tempat hiburan malam Crown Jakarta.
Untuk tersangka Doni Lesmana, dijerat Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Doni terncam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Muklis Basri dan Oktarika, dijerat Pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.