Polisi KSKP Panjang Tangkap Pelaku Penggelapan Pupuk

Tersangka Hengki Tornando dan barang bukti 3,6 kwintal pupuk.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Hengki Tornando (19) warga Jalan Baru Gang Garuda, Kelurahan Pidada, Panjang ditangkap petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang, Kamis (2/7). Polisi menangkap tersangka di Jalan Soekarno Hatta (Jl Dr. Agus), Panjang saat akan memindahkan pupuk Phonska milik PT Petrokopindo Cipta Selaras.

Kepala KSKP Panjang, Iptu Ramdhani Dwi Cesario mengatakan, tersangka Hengki merupakan sopir tembak mobil dump truck BE 9665 CN yang biasa mangkal di Pelabuhan Panjang. Pada saat beraksi, tersangka menggantikan supir aslinya untuk mengangkut pupuk sisa dari bongkaran dalam bentuk curah.

“Tersangka membawa kabur pupuk Phonska milik PT Petrokopindo Cipta Selaras sebanyak 360 kilogram. Pupuk yang dibawa kabur ini, rencananya akan dijual Hengki kepada pelaku berinisial N, seorang  penadah barang curian,”kata Rio kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut Rio, sebelum tersangka Hengki melakukan aksinya, pada saat itu di Pelabuhan Panjang sedang ada bongkar muat pupuk bentuk curah milik PT Petrokopindo Cipta Selaras. Sisa bongkaran pupuk tersebut, akan dibawa oleh sopir asli dump truck untuk ditimbang.

Sebelum masuk ke gudang, kata Rio, tersangka Hengki meminta kepada supir aslinya bahwa tersangka yang akan membawa mobil dumtruk itu masuk kedalam gudang.

“Di dalam bak mobil truk itu, masih ada sisa dari bongkaran pupuk curah jenis Phonska seberat 360 kilogram yang belum masuk timbangan. Tersangka Hengki bukannya membawa mobil dan sisa pupuk ke dalam gudang untuk ditimbang, malah justru membawa pergi mobil yang berisi pupuk itu keluar dari pelabuhan,”tuturnya.

Menurut Rio,  penggelapan pupuk yang dilakukan tersangka Hengki, diketahui oleh pemiliknya dan para pekerja pelabuhan lainnya lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas. Saat itu juga, petugas
langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Hengki berhasil ditangkap dijalan Dr Agus, Panjang,  saat pembelian transaksi selesai dan akan memindahkan pupuk dari mobil Dumtruk yang dikedarainya ke mobil Pick-Up Grand Max warna putih BE 9736 YF milik tersangka N. Sementara tersangka N, berhasil kabur melarikan diri.
Ditempat itu, N membeli pupuk Phonska hasil curian sebesar Rp 200 ribu,”jelasnya.

Ditambahkannya, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap jaringan pelaku penggelapan lainnya. Petugas saat ini masih memburu tersangka N (DPO), yang diduga sebagai pendah barang curian.

“Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil dump truck  BE 9665 CN, satu unit mobil Pick-Up Grand Max warna putih BE 9736 YF milik tersangka N, pupuk Phonska seberat 360 kilogram dan uang sebesar 220 ribu,”tandasnya.

Sementara tersangka Hengki mengaku, bahwa dirinya nekat melakukan penggelapan pupuk milik PT Petrokopindo Cipta Selaras karena butuh uang untuk keperluan lebaran dan kebutuhan sehari-hari.

Dikatakannya, ia membawa pupuk Phonska seberat 360 kg keluar dari Pelabuhan Panjang untuk dijual kepada seseorang yang dikenalnya dengan nama sebutan Nung atas inisiatif sendiri.

“Saya jual pupuk itu ke Nung seharga Rp 220 ribu tidak ada yang menyuruh, melainkan atas kemauan saya sendiri. Uangnya mau saya pakai untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Hengki mengaku, hal itu dia lakukan karena penghasilannya sebagai sopir tembak tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.