Zainal Asikin/Teraslampung.com
Chiko Nainggolan (kiri) menahan sakit setelah kakinya ditembak polisi. |
BANDARLAMPUNG – Residivis dan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 10 lokasi TKP di Kota Bandarlampung, Chiko Nainggolan (24) dihadiahi dua butir timah panas oleh tim anti bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung. Polisi menangkap tersangka dirumahnya di Kelurahan Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tertangkapnya tersangka Chiko oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung bukan kali pertamanya. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap dan sudah empat kali masuk penajara, kali ini tersangka harus kembali harus mendekam di sel tahanan untuk kelima kalinya.
“Tersangka Chiko seorang residivis, dan sudah pernah mendekam dipenjara pada tahun 2008 hingga 2013 silam. Tersangka dipenjara tidak hanya terkait dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saja, melainkan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus penganiayaan,” kata Dery kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dery menuturkan, pada saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya diwilayah kampung Baru, Kedaton, tersangka Chiko berusaha melawan petugas dan akan melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas, tersangka Chiko ini memang sudah lama menjadi target opersi (TO). Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
“Setiap beraksi, Chiko mencuri motor bersama komplotannya. Terakhir beraksi, tersangka dan komplotannya mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban Lusan Novandila di tempat Laoundry Kampung Baru, Kedaton, pada Minggu (28 Juni 2015) lalu,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka Chiko lebih dari 10 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tapis Berseri bersama komplotannya. Petugas masih melakukan penyeledikan untuk mengetahui TKP lain yang dilakukan tersangka dan komplotannya, saat ini komplotan tersangka masih terus kami cari.
Modus pencurian tersangka, yakni mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu yang didepannya ada terparkir motor. Saat beraksi tersangka dan temannya, berkeliling dulu untuk mencari calon targetnya. Setelah target korban didapat, Chiko mengambil motor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.
“Sasaran motor yang dicuri Chiko, motor yang sedang terparkir di depan rumah atau toko. Motor dari hasil curian sebelumnya, dijual tersangka kepada penadahnya dan uangnya habis digunakan untuk berpoya-poya”jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.