Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Maesa Andika Setiawan (vokalis Kangen Band) terkait kasus kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya, Chairunisa atau Caca.
“Permohonan itu sudah kami terima. Saat ini masih kami pertimbangkan mengenai permohonannya,”ujarnya, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, hal tersebut, merupakan hak setiap tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Penyidik sedang menganalisa dan mempertimbangkan.
Murbani mengutarakan, penyidik masih mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Andika, apakah tersangka akan menyulitkan proses penyidikan, kooperatif, melarikan diri atau tidak.
“Prinsipnya, apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri serta tidak mempersulit penyidikan. Selain itu juga mengenai perdamaian kedua belah pihak, masih akan dipertimbangkan,”ungkapnya.
Dikatakannya, pemberian izin penangguhan tergantung penilaian penyidik nanti. Saat ini belum dapat diputuskan apakah penyidik akan memberikan penangguhan tersebut atau tidak terhadap tersangka.
“Sampai saat ini tersangka Andika masih kami tahan, karena masih diperlukan untuk proses sidik,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Andika vokalis Kangen Band ditahan pemyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Chairunisa alias Caca, pada Sabtu (25/2/2017) sore lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Andika sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, pada Senin (27/2/2017) lalu, Toto Ruhanto selaku tim kuasa hukum Andika, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mapolresta Bandarlampung.
Pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, dengan dasar kliennya Andika selalu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak pernah mempersulit pemeriksaan penyidik.