Dua Pemuda Pencuri Pakaian Dicokok Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Wakapolsek Tanjungkarang Timur AKP HD Pandingan menunjukkan barang bukti pakaian yang dicuri dari kios pakaian di Pasar Tugu, Bandarlampung. (Teraslampung.com/Zaenal)

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Sektor  Tanjungkarang Timur  menangkap Yusuf Darmawan (20) warga Jalan Romo Wijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, dan Rudi Darmawan (22) warga Jalan Adi Sucipto, Gang Podang, Kelurahan Kebun Jeruk, pada Kamis (15/5) pukul 08.00 WIB.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian tiga lusin celana dengan kerugian sebesar Rp 3 juta di Kios pakaian milik korban Bujang Safei (55) di Pasar Tugu Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, beberapa wakti lalu.

Wakapolsek Tanjungkarang Timur, AKP HD Pandiangan mengatakan, para tersangka mencuri dengan cara menarik paksa pintu toko yang terbuat dari papan. Diduga tersangka sudah lebih dari dua kali melakukan pencurian di sejumlah toko yang berada di Pasar Tugu.

“Tersangka menarik paksa pintu toko, sehingga pintu papan yang terkunci rusak dan terbuka. Kedu tersangka lalu mengambil sejumlah barang, seperti celana jeans pendek wanita sekitar tiga lusin. Beberapa barang bukti celana jeans yang mereka curi sudah dijual. Namun yang sebagian belum sempat terjual,” kata Pandiangan.

Menurut Pandiangan, masing-masing tersangja  mempunyai peran sendiri-sendiri. Rudi Darmawan merusak dan membuka pintu toko dan mengambil barang , sementara tersangka Yusuf Darmawan mengawasi tempat kejadian perkara.

“Perkara ini masih dilakukan pengembangan, diduga masih ada TKP lain. Kedua tersangka, berikut barang bukti sisa hasil curian diamankan Mapolsek Tanjungkarang Timur. Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara tersangka Rudi Darmawan mengatakan, dirinya diajak dengan tersangka Yusuf Darmawan untuk membeli celana Jeans di Pasar Tugu. Namun, setibanya di toko tersebut, dirinya melarang Yusuf untuk membeli celana, melainkan mengajak Yusuf untuk mencuri saja di kios pakaian tersebut.

“Saya memang bang yang mengajak Yusuf untuk mencuri di kios Pakaian di Pasar Tugu. Setibanya di kios dan kios itu sudah tutup, saat itu juga  saya membuka paksa pintu toko dan mengambil celana jeans pendek wanita sebanyak tiga lusin,” kata Rudi, Jumat (16/5).

Menurut Rudi,sebanyak 12 potong celana curian sudah dijual seharga Rp 250 ribu dan uangnya digunakan untuk foya-foya dengan Yusuf.

“Uangnya untuk nyewa Playstation (PS), beli makanan dan untuk beli minuman keras (miras). Sementara barang curian yang belum kejual, saya kembalikan dan diserahkan ke Satpam pasar,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, karena dia dan Yusuf ketahuan mencuri, kemudian dipanggil satpam pasar tersebut untuk mengembalikan barang curiannya. “Sepulangnya saya mengembalikan barang itu, di rumah polisi langsung menangkap saya,” katanya.