Polisi Meringkus Sindikat Curanmor Pesawaran

Para tersangka anggota sindikat curanmor diperiksa di Polsek Tegineneng.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, dan spesialis pencuri di rumah yang ditinggal pemilinya. Polisi menangkap para tersangka sindikat tersebut di lokasi berbeda, pada Sabtu (30/7/2016) lalu.

Para tersangka yang ditangkap adalah, Jahana alias Rizal (39) warga Kecamatan Bangun Rejo; Yamin alias Batin (49) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara; Hermawan alias Sarmin (31) warga Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran; Wahyu Purnomo (21) warga Bangunrejo, Lampung Tengah dan Muslim Ansori (28) warga Desa Margosari, Pagelaran, Pringsewu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, ada lima tersangka sindikat curanmor yang diringkus. Selain sebagai sindikat curanmor, para tersanngka juga merupakan pelaku begal dan spesialis pencurian rumah kosong. Petugas menangkap para tersangka, dilokasi berbeda dan waktu yang berbeda.

Barang bukti hasil kejahatan anggota sindikat curanmor Pesawaran.
Barang bukti hasil kejahatan anggota sindikat curanmor Pesawaran.

“Selain kelima tersangka, masih ada dua tersangka lain berinisial Sr (25) dan Ra (21) yang belum tertangkap. Keduanya, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata Adi saat gelar ekpos di Mapolsek Tegineneng, Senin (1/8/2016).

Dari tangan kelima tersangka, kata Adi, disita beberapa barang bukti, enam unit sepeda motor, 51 plat nomor kendaraan onderdil motor, alat yang dipakai para tersangka, satu pucuk senjata api rakitan cold revolver, obeng, kunci pas dan linggis kecil.

“Pengungkapan sindikat curanmor ini, hasil pengembangan dari dua tersangka lebih dulu ditangkap petugas sebelumnya,”ujarnya.

Adi Ferdian Saputra mengutarakan, terungkapnya kelima sindikat tersangka curanmor tersebut, berawal dari tertangkapnya dua tersangka Hermawan (31) dan Wahyu Purnomo (21). Keduanya, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban Sriwati di Desa Margorejo, Tegineneng, pada (16/6/2016) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka menggasak motor korban dengan cara mendongkel pintu gudang padi yang ada di belakang rumah korban,”terangnya.

Menurutnya, berselang taklama kejadian, petugas dibantu dengan warga mengejar kedua tersangka. Kedua tersangka, berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing

“Dari pengakuan Hermawan dan wahyu, masih ada tersangka lain dalam perkara tersebut,”jelasnya.

Dari keterangan kedunya, petugas kembali menangkap kedua tersangka Jahana alias Rizal (39), Yamin alias Batin (49). Petugas menangkap kedunya di rumah tersangka Jahana di Desa Sinar Seputih, Bangunrejo, Lampung Tengah.

“Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka Muslim Ansori (28) diduga sebagai penadah barang hasil curian,”ungkapnya.