Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penangkapan dua tersangka sindikat pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM), Septian dan Firdaus terjadi berkat kesigapan dari seorang anggota polisi wanita (Polwan) Brigpol Eva Karlina yang bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksaputra, dalam ekspose kasus di Polresta Bandarlampung, Selasa (1/11/2016).
Menurut Deden, aksi pembobolan ATM BRI di Indomart Jalan Ahmad Yani yang dilakukan tersangka Septian dan Firdaus pada Rabu (26/10/2016) sore lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban Refni (38) warga Kedaton akan mengambil uang di ATM BRI di Indomart Jalan Ahmad Yani. Kartu ATM korban, tersangkut setengah di mulut (lubang) mesin ATM,”kata Deden.
Pada saat itu, korban melihat tersangka HR berada di samping mesin ATM seperti mau transaksi (menarik uang dari mesin ATM). Tapi di layar mesin ATM, tidak muncul gambar seperti orang yang akan menarik uang dari mesin ATM tersebut. Tersangka menyuruh korban, untuk segera transaksi di mesin ATM.
“HR mendekati korban dan meminta kartu ATM yang dipegang korban. Lalu HR memasukkan ke mesin ATM dengan paksa. HR menyuruh korban untuk menekan tombol cancel dan nomor pin-nya sebanyak tiga kali dan korban pun percaya,”ujarnya.
Saat bersamaan, kata Deden, Brigpol Eva Karlina berada di Indomart tersebut untuk berbelanja. Merasa curiga dengan tersangka yang akan menolong Refni, Brigpol Eva berusaha mendekatinya. Tiba-tiba, tersangka melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza.
“Saat itu juga, Brigpol Eva mengejar para tersangka dan menghubungi tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung,”ungkapnya.
Mengetahui ciri-ciri mobil para tersangka,ibu satu putra itu bersama tim Tekab 308 mengejar para tersangka. Dalam pengejaran, tim Tekab melihat mobil para tersangka. Saat itu juga petugas langsung menghentikan mobil tersebut di dekat Pasar Bambu Kuning.
“Petugas menangkap tersangka Firdaus dan Septian, sedangkan satu tersangka berinisial HR berhasil kabur sebelum mobil tersebut dihentikan oleh petugas,”terangnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti beberapa tusuk gigi dan kartu ATM bekas yang dipakai tersangka untuk membobol mesin ATM. Selain itu juga, disita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Diketahui, Tim Khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Fahri alias Firdaus (34) dan Sarnubi alias Septian (25) sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di dekat Pasar Bambu Kuning, pada Rabu (26/10/2016) lalu.
Polisi menangkap kedua residivis kasus Narkoba dan Sajam warga Pesawaran tersebut, saat keduanya berusaha melarikan diri usai gagal membobol ATM di Indomart Jalan Ahmad Yani.
Modus pembobolan ATM yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengganjal mulut (lubang) mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Para tersangka, lebih dari 10 kali beraksi membobol ATM milik nasabah bank dengan modus tersebut.
Aksi pembobolan ATM para tersangka, dilakukan di wilayah Bandarlampung (Rajabasa dan Sukarame) dan Lampung Selatan (Tanjung Bintang). Disinyalir, masih ada TKP lain yang dilakukan para tersangka di beberapa daerah lainnya.