TERASLAMPUNG.COM –– Polisi menyatakan penangkapan Ahmad Bukhari Muslim, satu di antara ulama pendiri Persaudaraan Alumni 212, sudah sesuai prosedur. Penyidik menduga Bukhari melakukan tindak pidana penipuan pengurusan visa haji.
“Saksi (Bukhari) kami panggil untuk dimintai keterangan dan setelah gelar perkara, status terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Jumat 5 April 2019.
Penahanan Bukhari, kata Argo, merupakan bentuk subyektivitas penyidik. Hal itu dilakukan setelah Bukhari diperiksa sebagai tersangka. Argo mengatakan saat diperiksa Bukhari didampingi Eggi Sudjana yang juga seorang pengacara.
Bukhari dilaporkan oleh Muhammad Jamaluddin alias MJ dalam kasus penipuan. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018. Bukhari ditangkap di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis dinihari, 4 April 2019.
Dalam laporannya, MJ mengatakan awalnya bertemu dengan Bukhari di satu tempat pengajian. Ia lantas mengutarakan keinginan untuk mengurus visa haji para jemaahnya meski kuota haji sudah habis. Bukhari lalu menyatakan dapat mengurus visa tersebut.
MJ percaya lantaran Bukhari dianggap sebagai ulama yang sering berceramah di berbagai tempat. Keduanya kemudian bertemu di depan kedutaan besar Arab Saudi. Saat itu, MJ menyerahkan uang sebesar USD 136.500 (lebih dari Rp 1,9 miliar) dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil terlapor (Bukhari), namun, tidak ada tanda terimanya,” kata Argo.
Bukhari diminta oleh MJ untuk mengurus paspor tersebut dalam waktu tiga hari dan disanggupi. Namun, Bukhari justru menghilang tanpa kabar. MJ lantas meminta kepada seorang saksi berinisial AJ untuk menghubungi Bukhari dan bertemu di rumahnya.
Namun, sampai laporan polisi dibuat, visa haji furodah yang diminta tak kunjung diurus. Ahmad Bukhari bahkan membantah menerima uang USD 136.500 dan berdalih saat itu MJ hanya menyerahkan 27 buah paspor.