Zainal Asikin|Teraslampung
BANDARLAMPUNG — Petugas dari Polda Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur melakukan pemeriksaan di rumah yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras (miras) palsu di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Sabtu (17/12/2016).
Petugas melakukan pemeriksaan setelah pada Jumat (16/12/2016) petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek tempat tersebut.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap delapan orang. Dua di antaranya diduga paling bertanggung jawab terhadap aktivitas ilegal itu. Yakni Hery (pemilik/pengontak rumah) dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya, diketahui sebagai penanggung jawab produksi.
Sedangkan untuk keenam orang lainnya, mereka sebagai karyawan yang bertugas mencuci botol bekas, mengepres dan memasang lebel (merk) di botol minuman tersebut.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa botol miras diantaranya adalah, 7.200 botol miras Vodka, 2.160 botol Wiski, 144 botol Vodka ukuran besar, lalu dua drum alkohol yang sudah terbagi dalam dus dengan isi masing-masing 200 liter.
Selain itu juga, 12 botol pewarna, lima botol perasa mansion, tujuh botol perasa vodka, 35 botol Vodka polos, tong air isi 300 liter, satu plastik besar berisi atutup botol, satu galon alkohol, 27 bungkus gula pasir isi 1 Kg, satu kaleng pewarna kue, satu galon air mentah, satu unit mobil Suzuki Carry BE 9825 CE dan dua buah alat pengepres tutup botol.