Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menahan Saladin (50) warga Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, Senin (5/10) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saladin ditangkap karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Polisi memperkirakan korban Saladin mencapai 10 anak.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Saladin atas laporan dari orang tua korban terkait atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dan memenuhi unsur tersangka Saladin langsung kami tahan. Hal itu juga, didukung kuat dengan adanya bukti dari hasil visum korban,”kata Dery kepada wartawan, Kamis (8/10).
Hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan. Namun dari hasil penyelidikan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanaya satu orang saja korbannya melainkan tiga orang korbannya.
“Dugaan sementara, korban pencabulan yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai 10 orang bahkan lebih. Sebab, aksi bejat yang dilakukan tersangka Saladin ini telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2015 ini,”jelasnya.
Menurutnya, tersangka Saladin terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, lanjut perwira menengah ini, tersangka juga pernah melakukan hal yang sama. Namun hal itu tidak berlanjut ke pihak kepolisian, karena adanya perjanjian hitam diatas putih antara tersangka dengan pihak keluarga korban sebelumnya.
“Modus pencabulan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara memanggil dan merayu korbannya. Setelah korban berhasil dibujuk rayu, saat itulah tersangka mencabuli korban dengan memegangi kemaluan korban,”jelasnya.
Dery mengutarakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengakumulir korban untuk dapat mengungkap adanya korban lain atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka Saladin. Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan atas tiga korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.