Polisi Ringkus 71 Tersangka, IRT dan Penjual Mainan pun Jadi Pengedar Narkoba

Sebanyak 71 tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk Polresta Bandarlampung selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Krakatau.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2017 (27 April hingga 10 Mei 2017),  Polresta Bandarlampung dan jajrannya mengungkap 71 tersangka pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.

“Dari 71 tersangka, 60 di antaranya adalah pengguna sedangkan 11 lainnya pengedar dan bandar narkoba,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono , dalam ekspos kasus, di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (12/5/2017).

Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini, para tersangka yang ditangkap, tidak ada yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).Ada pula tersangka yang masih berstatus mahasiswi, pemandu lagu (PL) di kafe, ibu rumah tangga (IRT), pedagang sembako, serta penjual mainan dan buah.

“Tetpi mayoritas para tersangka yang paling banyak ditangkap adalah  mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini yang harus diwaspadai,” katanya.

Murbani mengatakan saat ditangkap, awalnya mereka hanya sebagai pengguna. Selepas keluar dari penjara dan tidak memiliki pekerjaan tetap, “status” mereka meningkat menjadi pengedar atau bandar.

“Awalnya mereka (tersangka) hanya sebagai pengguna, karena tidak ada pekerjaan tetap inilah bisa jadi pengedar atau bandar. Bahkan mereka juga, bisa melakukan tindakan aksi kejahatan seperti curat, curas dan curanmor dan lainnya,”terangnya.