Polisi Ringkus Pelaku Begal bersenjata Api di Hajimena Natar

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com


BANDAR LAMPUNG-Satu dari dua pelaku begal bersenjata api dengan berkedok sebagai penumpang, Sangsang (28) warga LK II, RT 09, Tanjung Meneng, Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, dikeroyok warga di  jalan Lintas Sumatera, Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (2/12) siang.

“Sayangnya rekan dari tersangka Sangsang, yakni bernama Jamal berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Natar, Kompol Yohanes Agustyandaru epada teraslampng.com saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa
(2/12).

Mantan Kapolsek Kedaton ini menjelaskan, menurut keterangan saksi korban Muzakir Sanjaya (48) warga Perumahan Tanjung Raya Permai, Blok 12, No.2, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, yang ke sehariannya mengais rezeki sebagai sopir mobil travel.

Awalnya, kedua tersangka dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berpura-pura menjadi penumpang mobil travel tujuan Bakauheni-Rajabasa, yang di kendarai korban. Saat ditengah perjalanan, tepatnya di depan dealer Mitsubishi, tersangka Jamal berkali-kali memukul kepala korban menggunakan gagang pistol.

“Korban saat itu berpura-pura pingsan, dan tersangka mengambil alih setir mobil yang dikendarai korban. Saat kedua tersangka panik mengendalikan laju mobil, korban akhirnya melawan keduanya dan berhasil merampas pistol dari tangan tersangka,”kata dia.

Takut ditembak, sambung Agustiandaru, kedua tersangka kabur. Namun, rupanya teriakan korban   membuat warga sekitar langsung mengejar kedua tersangka. Akhirnya, salah satu dari dua tersangka, Sangsang,  berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang melakukan pengejaran dan sempat menjadi bulan-bulanan warga dan selanjutnya
tersangka diserahkan kepetugas Mapolsek Natar.

“Korba mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.  Sedangkan tersangka berikut barang buktinya berupa sepucuk pistol jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, 6 butir peluru colt 38, sebuah tas pinggang warna cream, dan 1 buah tas sandang warna cokelat, telah diamankan di Polsek Natar untuk proses penyidikan dan pengembangan,”jelasnya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar  dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ancaman hukuman selama 9 tahun penjara, dan UU No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Kasusnya ini masih akan dikembangkan untuk dapat mengungkap TKP lain yang dilakukan oleh tersangka. Sementara untuk rekan tersangka, petugas masih mengejar tersangka Jamal,”katanya.