Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sepeda Motor

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Erwansyah saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (2/12).

BANDAR LAMPUNG-Tidak jera menjalani hukuman satu dipenjara, Erwansyah (24), residivis spesialis pencurian sepeda motor, kembali diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada Senin(1/12) di daerah Lungsir Telukbetung Utara.

Warga Kampung Baru, Sukaraja, Bandarlampung, itu ditangkap Erwansyah berdasarkan dari hasilpengembangan petugas.Tersangka terakhir melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik warga Telukbetung Selatan pada Jumat (21/11/2014) didaerah Gunung Kunyit, Telukbetung Selatan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian, dijual tersangka kepada penadahnya diwilayah Telukbetung seharga Rp 800 ribu. Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas, untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu buah kunci letter T,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Selasa (2/12).

Berdasarkan catatan kepolisian, Erwansyah pernah ditangkap pada kasus yang sama pada tahun 2010 dan menjalani hukuman selama satu tahun kurungan di Lapas Wayhui.

Trsangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.