Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Pencurian Meteran Listrik di Rumah Kosong

Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho didampingi Wakapolresta AKBP Bomi M dan Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya menunjukkan barang bukti beberapa meteran listrik (KWh) listrik yang disita dari tangan tiga tersangka, dalam ekspos kasus di Polresta Bandarlampug, Selasa (21/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame, meringkus tiga tersangka sebagai sindikat spesialis pencurian meteran (KWH) listrik di rumah kosong milik warga di wilayah rayon Way Halim, Bandarlampung. Polisi menangkap para tersangka, di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (19/6/2016) lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Yusril (48) warga Perumahan Permata Biru, Sukarame; Wahyudi (48) warga Way Halim dan Idrus (45) warga Tanjung Senang, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap ini, merupakan sindikat spesialis pencurian meteran (KWH) listrik di rumah-rumah kosong milik warga yang ditinggalkan pergi oleh pemiliknya. Para tersangka, biasa beraksi melakukan pencuriannya di wilayah rayon Way Halim, Bandarlampung.

“Ketiga tersangka, beraksi mencuri meteran (KWH) listrik  di rumah kosong pada saat malam hari,”kata Hari kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Menurutnya, selain ketiga tersangka, masih ada satu orang tersangka lain berinisial F yang saat ini masih buron (DPO).

“Dari penangkapan ketiga tersangka, disita barang bukti sebayak 14 unit meteran (KWH) listrik yang belum sempat terjual atau terpasang dan satu buah tang potong,”ujarnya.