Hukum  

Polisi Seriusi Gugatan Balik Tim Gubernur Lampung terhadap Ricky Tamba

Ricky Tamba (Foto: Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Polres Bandarlampung serius merespons gugatan balik atau laporan tim relawan Gubernur Lampung terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga oleh Ricky Tamba. Buktinya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, meningkatkan kasus Dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang dilaporkan tim relawan Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) terhadap terlapor Ricky Tamba (RT) ke proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang dilakukan terlapor RT. Pihaknya meningkatkan kasus tersebut, dari penyelidikan ke proses penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara tadi dengan terlapor RT, perkaranya ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan,”kata Dery saat ditemui Mapolresta Bandarlampungm  Senin (19/10).

Menurutnya, meski perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan, pihaknya belum menetapkan terlapor RT sebagai tersangka. Sebab, masih dibutuhkan keterangan beberapa saksi lagi dan alat bukti lain.

Dery menuturkan, pihknya sudah memeriksa RT. Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor masih
sebatas sebagai saksi. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan menggelar perkara kembali sambil mengaitkan dengan keterangan beberapa saksi lain.

Untuk saksi yang sudah diperiksa, lanjut Dery, sekitar tujuh orang saksi. Pihaknya akan mendalami lagi keterangan saksi lain, dan dikaitkan dengan barang bukti ataupun barang bukti yang ada.

“Saksi yang diperiksa yakni dari pihak pelapor, elemen dan beberapa masyarakat yang melihat ataupun mengetahui kejadian itu,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Gugatan Class Action Rakyat Lampung yang di lakukan Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung, yang dimotori oleh Ricky Tamba (RT) Cs ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (Pariti), Wahid Hamdan ditemani dengan kuasa hukumnya, Rozali Umar mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/8/2015) lalu. Mereka melaporkan Ricky Tamba atas dugaan tindakan yang dinilai telah menyebarkan, mengajak dan
melakukan penghasutan kepada masyarakat lampung sehingga menimbulkan keresahan.

“Ajakan atau hasutan yakni dengan menyebarkannya melalui pesan singkat (SMS) dari nomor telephon genggam. Selain itu juga, tebaran hasutan itu dilakukan melalui sebuah media sosial akun Facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta melalui Blackberry Massanger,”kata Wahid
Hamdan, Kamis (6/8/2015) lalu.

Dikatakan Wahid, bahwa Ricky Tamba merupakan tim dari pasangan lain. Sekarang ini dia (Ricky) mengaku dan mengatasnamakan mendukung Ridho-Bachtiar, dengan melakukan gugatan dan menagih janji-janji kampaye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur.