Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Indra dan Fikriansyah saat dipeiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 16 Juni  2014. (Foto: Teraslampung.com)

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus pengedar dan pengguna narkoba, M Indra HW (24) dan Fikriansyah (21), di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Indra,  warga jalan WR Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, merupakan seorang pegawai Indomarco bagian audit barang di wilayah Bandarlampung.Sementara tersangka Fikriansyah (21) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung sehari-hari sebagai  buruh harian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, kedua tersangka ditangkap usai pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (bong), satu plastik bening bekas sisa pakai sabu-sabu ditemukan di dalam kotak sampah, dan satu linting ganja kering di dalam kotak rokok di atas pengeras suara. Kedua tersangka bersama barang bukti, kini diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Sunaryoto, Senin (16/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keduanya, Sunaryoto menjelaskan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan baru digunakan bersama salah seorang rekannya yang menjadi bandar berinisial AG. Sabu dan ganja  itu, didapat dari keduanya dengan cara membeli kepada AG,warga Garuntang, Telukbetung Selatan yang kini masih buron (DPO).

“Kedua tersangka ini merupakan sudah menjadi target operasi (TO) kami. Keduanya selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar narkoba, sementara salah satu rekannya berinisial AG berhasil kabur terlebih dulu sebelum petugas datang,” kata mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini.

Perwira menengah ini menambahkan, petugas kini masih memburu tersangka AG kini buron (DPO). “Kedua tersangka, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun penjara.” katanya.