Polisi Tangkap Kurir Ekstasi di Wisma Chandra Tanjungkarang

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka narkoba (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG-Carles Sihombing (38),  warga Perum Bukit Kemiling Permai (BKP), ditangkap petugas Satuan Reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat mengantarkan ekstasi ke sebuah Wisma Chandra di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Selasa (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan 10 butir pil ekstasi yang ditemukan petugas dibawah lengan jaket yang dikenakan tersangka.

Menurut keterangkan tersangka Carles, dirinya mengakui bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya bernama Irin. Dirinya hanya disuruh oleh Irin untuk mengantarkan ekstasi tersebut kepada Doni yang merupakan teman Irin  yang berada di Wisma Chandra. 

Carles mengaku,  dirinya mau disuruh oleh tersangka Irin untuk mengantarkan ekstasi tersebut karena takut. 

 “Saya hanya disuruh sama Irin untuk mengantarkan ekstasi ketempat Doni, tapi sebelum ekstasi itu saya berikan kepada Doni saat di Wisma Chandra saya ditangkap polisi. Saya takut mas sama dia (Irin-Red), jadi kalau saya diperintah sama Irin ya saya jalankan tapi kalau sama Doni saya tidak kenal,” kata Carles dihadapan penyidik dan wartawan saat di Mapolresta Bandaralampung, Rabu (12/11). 

Kanit I Satuan Reserse narkoba polresta Bandarlampung, Iptu Erlan Arfa mengatakan, tersangka Carles ditangkap petugasnya saat akan mengantarkan ekstasi kepada pemiliknya bernama Irin (DPO) di salah satu hotel di Bandarlampung pada Selasa, (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB. 

penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkotika di sebuah hotel yakni di Wisma Chandra di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. 

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan tidak lama kemudian datang seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas lalu mendatangi pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 10 butir yang disembunyikan tersangka Carles didalam jaketnya. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa petugas di Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Erlan kepada wartawan, Rabu (12/11).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Carles, Erlan menjelaskan, bahwa barang bukti pil ekstasi yang dibawa oleh tersangka didapat dari temannya bernama Irin (DPO). Rencananya ekstasi tersebut akan diantarkan oleh tersangka kepada seseorang yang beranama Doni yang berada di Wisma Chandra. Tersangka mau menjadi kurir karena mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu, selain itu juga tersangka takut dengan tersangka irin sehingga mau menuruti apa yang diperintahkan oleh tersangka Irin untuk mengantarkan ekstasi kepada calon pemesannya.

“Menurutnya keterangan tersangka, ekstasi itu baru di dibeli oleh tersangka Irin seharga Rp 1,9 juta/10 butirnya dari seorang bandarnya. Setelah itu, Carles disuruh untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka Doni. Jadi tersangka carles ini, mejadi kurir karena takut dengan tersangka Irin,”jelasnya.

Terhadap perkara tersebut, sambung Erlan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya yakni Irin dan Doni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara untuk tersangka Carles akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.