Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Seorang kurir narkoba dan buron kasus penusukan, Heru Syarief (33) tak bisa berkutik lagi saat petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Selatan datang menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Pesawahan,Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa lima paket plastik kecil yang berisi sabu-sabu, pirex, dan sebilah pisau lipat.
Kapolsekta Telukbetung Selatan, Komisaris Sarpani mengatakan, tersangka Heru Syarief merupakan seorang kurir narkoba dan sekaligus sebagai pemakai. Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi itu, langsung kami tidaklanjuti di rumah yang diduga dijadikan tempat penyalahguna narkoba. Selama dua hari dilakukan pengintaian, petugas dapat menangkap tersangka dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu, pirek, dan sebilah pisau lipat,”kata Sarpani, dalam acara ekspose di kantornya, Jumat (7/8).
Sarpani mengutarakan, selain sebagai kurir narkoba, tersangka Heru Syarief ini merupakan DPO pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Johan Chandra yang mengalami tiga luka tusukan. Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka, bersama temannya berinisal Fer yang saat ini belum tertangkap (DPO).
“Untuk kejadian penusukan itu terjadi, pada Selasa (30/7) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ikan Tongkol tepatnya di depan Bioskop Kim, Kelurahan Pesawahan,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Perwira menengah ini menjelaskan, tersangka menjalani sebagai kurir sabu-sabu sejak empat bulan lalu. Sabu-sabu itu didapat tersangka, dari seorang bandar yang sudah diketahui identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari seorang bandar, tersangka mendapat upah uang sebesar Rp 50 ribu dan pakai sabu-sabu. Selain sebagai kurir, tersangka juga sebagai pengguna. Tersangka juga biasa membeli sabu-sabu dari pemasoknya, seharga Rp 150 ribu dalam satu paket kecil sabu,”kata mantan Kapolsekta Telukbetung Utara ini.
Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka, lanjut Sarpani, diakuinya bahwa tersangka yang telah melakukan penusukan tersebut. Penusukan itu terjadi karena masalah uang sebesar Rp 600 ribu.
“Tersangka menagih uang yang dipinjam dengan korban, karena korban belum bisa membayar hutangnya hingga terjadi cek-sok mulut keduanya dan terjadilah penusukan yang dilakukan tersangka,” terangnya.
Dia menambahkan, kasus ini masih dilakukan pengembangan. Pihaknya selain memburu tersangka Fer (DPO) pelaku penganiayaan juga memburu bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 sub 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.