Zainal Asikin/teraslampung.com
Hendri Hermawan berjalan tertatih saat dibawa petugas akibat kaki kirinya ditembak polisi dengan peluru timah panas . polisi di kaki kananannya, Rabu (25/11 |
BANDARLAMPUNG-Buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hendri Hermawan (23) di hadiahi peluru panas Tekab 308 Polsekta Telukbetung Utara, pada Rabu (18/11/2015) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap tersangka dirumahnya di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara.
Waka Polsekta Telukbetung Utara, Iptu Budi Harto mengatakan, tersangka Hendri merupakan DPO curanmor yang telah lama dicari. Selama dalam penyeledikan, petugas mendapatkan informasi kepulangan tersangka. Petugas langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka.
“Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkan Hendri dengan timah panas di kakinya,”kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/11). Menurutnya, selama dalam pelarian tersangka Hendri bersembunyi di Pulau Jawa.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor curian jenis Honda Beat warna kuning BE 4791 YI, mototr itu belum sempat terjual dan satu unit kipas angin dibeli tersangka dari hasil penjualan motor curian.
Budi mengutarakan, tersangka Hendri sudah tujuh kali melakukan pencurian motor di Kota Bandarlampung. Empat TKP pencurian di wilayah hukum Polsek Telukbetung Utara, tiga TKP lainnya di wilayah Tanjungkarang Barat, Sukarame dan Telukbetung Selatan.
Dari empat lokasi TKP, lanjut Budi Harto, tersangka Hendri mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan P. Diponegoro, yakni di halaman Kantor Icon Plus, lalu di halaman parkir Masjid Itihad dan di halaman parkir Masjid Soleha di Jalan Patimura. Terakhir tersangka mencuri motor Honda Beat di Jalan Amir Hamzah Gang Sekawan, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat pada Februari 2015 lalu.
“Hendri melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial AD dan MR (DPO), para tersangka mengincar motor yang terparkir di piggir jalan. Modusnya, merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T,”terangnya.
Edi mengatakan, motor hasil curian dijual para tersangka kepada penadahnya berinisial YT di daerah Padang Cermin, Pesawaran dengan harga Rp 2,5 juta. Hasil penjualan, Hendri mengaku mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“YT penadah barang curian, sudah meninggal dunia. Tapi kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap adanya TKP lainnya. Untuk tersangka AD dan MR (DPO) masih dalam pencarian petugas,”jelasnya.