Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Celana Dalam Amelia

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap tiga terduga pemakai dan pengedar sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah, Ahmad Mohtar, Johan Efendi dan Putri Amelia. Polisi mengamankan ketiganya di lokasi berbeda, pada Sabtu (19/11/2016) malam lalu.

Kapolsek Natar, Lampung Selatan, AKP Eko Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga tersangka, berawal saat petugas sedang menggelar razia kendaraan di Jalinsum, Dusun Candimas Natar. Dalam razia tersebut, ada salah satu kendaraam Luxio plat kendaraan B 1910 JB yang dikemudikan seorang laki-laki bersama seorang wanita memicukan kendaraannya dengan kencang.

“Merasa curiga, petugas mengejar kendaraan tersebut dan mencoba menghentikannya. Kendaraan itu, dikemudikan oleh Ahmad Muhtar bersama teman wanitanya bernama Putri Amelia,”ujar Eko, Minggu (20/11/2016).

Eko menuturkan, saat akan dilakukan pemeriksaan, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dari Putri Amelia.

“Sabu-sabur seberat 1 gram tersebut, disembunyikan Amelia di celana dalamnya. Amelia mengaku, bahwa sabu-sabu itu adalah milik Ahmad Mohtar,”ungkapnya.

Dari pengakuan Muhtar, kata Eko, sabu-sabu itu rencananya akan dipakai bersama Amelia. Muhtar juga mengaku, barang haram tersebut dipatkan dari temannya bernama Johan Efendi. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung memburu Johan diduga sebagai pengedar.

“Petugas menangkap tersangka Johan di rumahnya di Desa Branti, Natar, Lampung Selatan. Saat ini ketiganya, sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,”terangnya.