Polisi Terduga Pembunuh Anggota DPRD Bandarlampung Diperiksa di Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Oknum polisi Brigadir MA yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (27/7/2016) siang.

Pantauan teraslampung.com di ruangan pemeriksaan penyidik Jatanras Polda Lampung, oknum polisi brigadir MA terduga mutilasi terhadap korban M Pansor, mengenakan kaus bercorak biru putih, celana jeans pendek serta mengenakan kacamata dan MA hanya duduk terdiam di ruangan pemeriksaan penyidik Jatanras.

Sementara kuasa hukum MA, Sopian sitepu mengaku, datang ke Polda Lampung untuk mendampingi kliennya MA yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Namun untuk mengenai penetapan MA sebagai tersangka, kata Sitepu, dirinya belum dapatkan surat penetapan tersangka.

“Yang baru saya baru terima surat penangkapannya saja, untuk surat penetapan tersangka dan penahanan MA belum saya terima dari penyidik,”ujar Sitepu, Rabu (27/7/2016).

Diketahui, petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menangkap oknum polisi berinisial MA di rumahnya di Permata Biru, Sukarame, pada Selasa (26/7/2016) lalu. Polisi menangkap MA, karena diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.

Diketahui, MA adalah seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapolresta Bandarlampung. Selain MA, polisi juga menangkap satu terduga pelaku lain berinisial TA warga Aceh yang bekerja di salah satu warung di daerah Way Halim.