Zainal Asikin/teraslampung.com
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol M Budhi Setyadi (pegang TNKB BE 2 24NA) saat menunjukkan beberapa TNKB modifikasi yang bukan dikeluarkan dari Samsat Polda Lampung. |
BANDARLAMPUNG– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung, akan merazia dan penindakan tegas penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak resmi atau sudah dimodifikasi. Penertiban juga aka dilakukan bagi pemilik kendaraan yang menggunakan lampu Rotator (sirine).
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung, Kompol M Budhi Setyadi mengatakan, bagi pemilik kendaraaan mobil dan motor yang menggunakan TNKB yang tidak resmi atau sudah dimodifikasi pihaknya akan melakukan penindakan tegas dengan memberikan sangsi berupa tilang. Sebab, tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam pasal 280 ju pasal ayat (1) dan UU Lalulintas No. 22 tahun 2009.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan plat nomor kendaraan atau TNKB yang tidak sesuai. Apalagi TNKB tersebut, sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan STNK kendaraan. Jadi tidak ada lagi masyarakat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan alasan karena TNKB atau plat nomor kendaraannya rusak atau hilang.
“Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan TNKB atau plat nomor bukan aslinya. Salah satunya, plat kendaraan itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti tidak adanya simbol Lantas Korlantas Polri, plat kendaraan tidak dikeluarkan oleh Samsat Polda Lampung dan tidak sesuai dengan STNK ,” kata M Budhi kepada wartawan saat konferensi pers di Begadang Resto, Rabu (21/1).
Dikatakannya, jika memang benar-benar TNKB atau plat kendaraan tersebut rusak atau hilang dapat diganti dengan yang baru. Dengan syarat , membawa STNK kendaraan yang asli dan membawa TNKB atau plat kendaraan asli yang rusak ke Samsat untuk mendapatkan TNKB yang baru.
“Sebenarnya masyarakat sudah tahu dengan aturan itu, jadi bukannya tidak tahu. Namun kebanyakan, mereka masih tetap mengabaikanya,”kata dia.
Selain penindakan tegas kendaraan, yang menggunakan TNKB bukan aslinya, sambung mantan Kapolsek Terbanggi Besar, pihaknya juga akan melakukan penindakan tegas bagi kendaraan yang menggunakan lampu Rotator (sirine mobil) selain dari pihak-pihak yang sudah ditentukan.
“Jadi penindakan tegas ini bukan hanya TNKB saja, melainkan penindakan kendaraan mobil yang menggunakan lampu Rotator. Karena yang berhak memasang lampu rotator itu hanya pihak-pihak tertentu saja, apabila terdapat kendaraan yang menggunakan lampu rotator maka akan dilepas langsung dilokasi itu dan akan diberikan sangsi. Diharapkan tidak ada lagi pemilik kendaraan melakukan pelanggaran yang menggunakan TNKB atau plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya,”jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mengenai para pemilik usaha reklame yang banyak ditemui di kios-kios pinggir jalan di Kota Bandarlampung yakni biasa yang membuat plat nomor kendaraan bukan aslinya. Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada seluruh pemilik usaha tersebut. Dalam hal ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandarlampung agar menggunkan TNKB yang dikeluarkan oleh Samsat Polda Lampung. Aturan tersebut agar dapat dipatuhi, apabila tidak dipatuhi dan terjaring razia maka pihaknya akan memberikan sangsi tilang.
“Untuk pemelik usaha reklame sudah kami berikan surat pemberitahuan, kami berharap dengan adanya pemberitahuan itu tidak ada lagi melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan. Apabila pemilik usaha tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu, maka tindakan selanjutnya akan kami pikirkan kembali,”tandasnya.