Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi menyayangkan langkah yang diambil oleh Kasatresnarkoba Polres (Aris Satrio Sujatmiko) yang lebih memilih melaporkan Ardiansyah (wartawan) ketimbang menggunakan jalur yang diatur dalam Undang – Undang Pers.
”Harusnya Kasat itu membuat hak klarifikasi dan atau melaporkannya ke Dewan Pers. Kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers,” terang Juniardi kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan mengenai kegiatannya pada pihak media, tentunya Kasatresnarkoba itu paham mengenai langkah yang harus dilakukan. Langkah – langkah itu, yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi.
Saat permintaan hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dilakukan maka wartawan tersebut harus melayani permintaan itu. Koreksi dan permintaan maaf harus segera dilakukan jika memang terjadi kekeliruan dalam pemberitaan yang dibuatnya.
“Kami sudah baca berita itu dan di dalam berita itu tidak disebutkan institusi mana yang menangkap, Satuan Narkoba kah, BNN kah, Direktorat Narkoba, Polda atau Polres. Tapi kenapa Polres yang kebakaran jenggot,” kata dia.
Ia berharap perkara ini berhenti sampai di sini saja dan tidak berkembang ke arah yang lebih jauh. Selain tidak menggunakan jalur sebagaimana mestinya, laporan itu juga tidak sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di lain sisi, Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu ris Satrio Sujatmiko membenarkan telah melaporkan Ardiansyah (Direktur Utama Media online Restorasi News Siber Indonesia) terkait pemberitaan di media tersebut. Laporan Aris itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor : LP / 471 / B / V / 2021 / POLDA LAMPUNG / SPKTRES LU pada 21 Mei.
Kepada Teraslampung.com, Aris menjelaskan alasan di balik pelaporan yang dibuatnya. Menurutnya, awalnya ia sama sekali tidak memiliki niatan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Tetapi, semakin lama berita ini sudah menimbulkan dampak dan menjadi hal serius,” terangnya.
Lantaran telah menimbulkan dampak seperti itu, ia memutuskan untuk mengambil langkah yang dirasa perlu untuk dilakukan. Salah satu cara itu adalah melaporkannya ke Polres Lampung Utara. Langkah yang diambilnya ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan dari Polda Lampung.
“Saya mengambil langkah salah satunya membuat laporan polisi untuk menjawab pertanyaan Polda Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2021, Media online Restorasi News Siber Indonesia memberitakan sebuah kabar penangkapan dua pejabat teras Lampung Utara lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut media itu, kedua pejabat teras itu adalah oknum Kepala dinas dan oknum camat. Keduanya ditangkap sebelum bulan puasa.