TERASLAMPUNG.COM — Terkait putusan Bawaslu Lampung pada Kamis (19/7/2018) yang memutuskan dugaan politik uang yang dilakukan paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) tidak terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) , hari ini (20/7/2018) kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri akan mengajukan banding keberatan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI).
Pengajuan banding keberatan ini sebagai bentuk protes terhadap hasil putusan sidang di Gakkumdu yang memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan menolak laporan pasangan urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan menyatakan tidak terbukti secara sah adanya dugaan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) di pilgub 27 Juni 2018 lalu.
“Kami menghormati putusan dari Bawaslu provinsi Lampung. Tetapi kami sangat kecewa dengan putusan tersebut yang mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh dan tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawalu RI setelah mendapat salinan putusan,”kata Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Kamis (19/7).
Handoko mengatakan pihaknya suda mengumpulkan pengumpulan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung.
Ia berharap Bawaslu RI sebagai lembaga tertinggi bisa memberi putusan yang adil dengan pertimbangan hukum yang terkait subtansi perkaranya.
TL/FSS