Politik Uang Pilgub Lampung Terjadi di 15 Kabupaten-Kota

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Koir, saat menerima kelengkapan berkas laporan dari tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kuasa Hukum Tim Sukses Ridho Ficardo – Bachtiar Basri melaporkan politik uang yang terjadi hampir di semua  kabupaten/kota di Lampung ke Bawaslu Lampung, Senin (2/7/18), pukul 14.00 WIB.

“Kami melaporkan politik uang yang terjadi di 13 kabupaten/kota,” kata Habiburrokhman, salah seorang kuasa hukum Tim Pemenangan Paslon Satu Ridho-Bachtiar, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, kasus politik uang dua kabupaten lagi, katanya, akan menyusul pada saat di persidangan.

“Kami akan lengkapi dulu,” kata Habiburokhman

Dikatakannya, kuasa hukum timses paslon satu menyampaikan perbaikan dari laporan sebelumnya soal politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Proses hari ini baru dalam rezim pemilu saat ini dimana diatur dalam Perbawaslu No.13 Tahun 2017, turunan Pasal 73 junto 134-A UU 16 No 10 Tahun 2016 soal Pemilukada,” kata Habiburokhman.

Dalam UU tersebut, ada ancaman dan sanksi tegas terhadap para pelaku politik uang yang TSM, yaitu didiskualifikasi. “Kami berharap Bawaslu Lampung menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sebelumnya, usai pencoblosan Pilgub Lampung 2018 (27/6), Fajrun Najah Ahmad, ketua Timses Ridho, telah melaporkan politik uang ke Bawaslu.

Timses Ridho-Bachtiar kemudian memberikan kuasa hukum ke Habiburokhman, Hendarsam Marantoko, Herdiansyah, M.Ridho, Ahmad Handoko, Fransiskus Handrajadi, Popy Iriani, dan Novia Anggraini.

TL/HLS