Polres Lampung Selatan Bakar Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, KALIANDA — Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi senilai Rp15 miliar, Senin, 4 September 2023.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 22,356 Kg, ganja sebanyak 195 Kg dan pil ekstasi sebanyak 18.985 butir.

Barang bukti puluhan kilogram narkotika yang dimusnahkan, merupakan hasil ungkap kasus Polres Lampung Selatan selama empat bulan (Mei-Agustus 2023).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut, dengan cara dilarutkan kedalam air keras lalu dikubur atau dimasukkan ke dalam tanah. Sedangkan barang bukti ganja, dimusnahkan dengan cara disiram solar lalu dibakar.

Hal itu, membuat kepulan asap membumbung keudara bercampur aroma narkotika yang dimusnahkan menyelimuti gedung Mapolres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi yang dimusnahkan ini, merupakan hasil ungkap dari delapan kasus selama medio empat bulan (Mei-Agustus 2023). Selain barang bukti narkotika, turut diamankan 20 tersangka laki-laki.

“Total narkotika yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 22,356 Kg, lalu 195 Kg ganja dan ekstasi sebanyak 18.985 butir. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, jika dirupiahkan sekitar Rp.15 miliar,”kata Yusriandi di Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Dengan pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyelamatkan ratusan ribujiwa dan jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.250 jiwa. Hal ini, karena narkotika merupakan musuh besar negara, dan juga generasi penerus bangsa.

“Para pelaku yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat(2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati,”ungkapnya.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika tersebut, merupakan hasil giat kepolisian Polres Lampung Selatan dan Jajaran yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Zainal Asikin