KALIANDA, Teraslampung.com — Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp16 miliar, di halaman markas Polres Lampung Selatan di Kalianda, Jumat (10/4).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipiimpin ole ]h Kapolres Lampung Selatan AKPB. Henki dan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza.
Menurut AKBP Henki, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berupa shabu seberat 10.595 gram dan ganja seberat 134.084 gram.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian penegakan hukum dan upaya pencegahan peredaran narkoba di Lampung dan sekitarnya, termasuk daerah di Pulau Jawa. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Jakarta dan Aceh,” kata Henki.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara menempatkan sabu ke dalam mesin incenerator, kemudian dibakar sampai habis menjadi debu dengan suhu 2.000 derajat celcius. Sedangkan, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam drum lalu disiram dengan minyak tanah dan dibakar sampai habis.
Iwan Sastra/Oyos Saroso HN