Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, meringkus tersangka terduga perakit senjata api berinisial HP (32) warga Komering Agung, Gunungsugih, Lampung Tengah. Polisi menangkap tersangka di seputaran Perkantoran Pemkab Lampung Tengah,
pada Selasa (10/11) lalu.
Kasat Reskrim Lampung Tengah, AKP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan terkait dengan penangkapan tersangka berinisial HP salah seorang pelaku perakit senjata api. Penangkapan tersangka, merupakan hasil penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di wilayah Komering Agung, Gunungsugih.
“Dari hasil lidik, kami dapatkan diwilayah itu ada salah seorang preman berinisial HP sering membawa senjata api rakitan. Kami kemudian lakukan penangkapan terhadap tersangka,”kata Harto Agung kepada teraslampung.com, Kamis (12/11) malam.
Harto Agung mengungkapkan, pada saat akan ditangkap, tersangka HP berusaha kabur dengan mengendarai mobilnya dan petugas terus memburu tersangka. Saat berada dijalan tepatnya diwilayah Perkantoran Pemkab Lampung Tengah, mobil tersangka dapat dihentikan petugas. Tersangka
kemudian menyerah tanpa ada perlawan, setelah dihadang dan dikepung petugas dengan menodongan senjata dari berbagai arah.
“Saat diminta keluar dari dalam mobilnya, petugas mendapati HP mengantongi senjata api. Karena ujung dari senjata api itu, terlihat dari atas kantong celana jeans yang dikenakannya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Harto Agung, pihaknya mengembangkan kasusnya dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Saat digeledah, ditemukan sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk merakit senjata api.
“Barang bukti yang disita, selain satu pucuk senjata api rakitan. Kami juga menyita enam butir peluru aktif dan beberapa selongsong peluru dari rumah tersangka. Tersangka merupakan pelaku premanisme di wilayah Komering Agung, Gunung Sugih dan sekitarnya,”terangnya.
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka, bahwa peralatan perkait senjata api yang ditemukan dirumahnya hanya dipakai untuk memperbaiki senjata api yang tersangka miliki. Namun dugaan kami, tersangka HP adalah pelaku pembuat senjata api rakitan.
Senjata api tersebut, lanjut Harto Agung, sudah sekitar empat tahun tersangka memiliki dan menyimpannya. Tersangka HP membelinya seharga Rp 3,5 juta dari daerah Gunung Batin, pengakuannya tersangka belum pernah menggunakan senjata api tersebut untuk berbuat kejahatan.
“Dugaan kami, HP ini sudah beberapakali membuat resah masyarakat di wilayah Komering Agung dan sekitarnya. Dari keterangan yang kami dapat, tersangka pernah menunjukkan senjata api itu ke masyarakat. Bahkan tersangka sempat meletuskannya hingga beberapakali, kami sedang
menelusuri laporan itu dan mencari korbannya,”jelasnya.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka HP, merupakan tersangka keempat yang ditangkap Polres Lampung Tengah selama dua pekan dalam pelaksanaan Operasi Cempaka. Pihaknya masih menelusuri asal peluru, baik yang dimiliki para tersangka maupun dari tersangka perakit
senjata apinya.
“Ya sebelumnya kami telah menangkap tiga tersangka terduga perkait senjata api. Ketiga tersangka itu adalah, Ruseno, Aan dan Andi. Mereka ditangkap dilokasi berbeda,”pungkasnya.
Selama dalam pelaksanaan Operasi Cempaka, kata Harto Agung, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya kepada petugas kepolisian atau petugas TNI setempat.
“Apabila tertangkap dalam Operasi Cempaka ini, mereka yang ketahuan memiliki atau menyimpan senjata api kami akan menindaknya secara tegas dan tidak ada pembinaan,”tegasnya.