TERASLAMPUNG.COM, SUKADANA — Petugas Polres Lampung Timur meringkus delapan orang yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba. diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Para tersangka ini diringkus oleh petugas kepolisian pada Juli hingga Agustus 2023 dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin (21/8/2023).
Delapan tersangka tersebut adalah TH (48), warga Cilegon, Banten; IW (45), warga Panjang, Bandarlampung; HS (31), FS (24), dan MA (44), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur; MD (19), warga Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur; CC, (20) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, dan DA (29), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Selain meringkus para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.
“Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,” kata AKBP Rizal Muchtar.