Polres Lampung Timur Ringkus Delapan Anggota Sindikat Peredaran Narkoba 

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, SUKADANA — Petugas Polres Lampung Timur meringkus delapan orang yang diduga anggota  sindikat peredaran narkoba.  diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Para tersangka ini diringkus oleh petugas kepolisian  pada  Juli hingga Agustus 2023  dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin (21/8/2023).

Delapan tersangka tersebut adalah  TH (48), warga Cilegon, Banten; IW (45), warga Panjang, Bandarlampung;  HS (31), FS (24), dan MA (44),  warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur; MD (19), warga Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur;  CC, (20) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, dan  DA (29), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Selain meringkus para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain  164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.

“Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,” kata AKBP Rizal Muchtar.