Hukum  

Polres Lampung Utara akan Usut Tuntas Aksi Koboi Kadis Perhubungan

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby‎ Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara akan terus mendalami aksi ‘koboi’ yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali lantaran persoalan ini telah menjadi perhatian dari Kapolda Lampung.

“Kita proses, apalagi memang kasus ini menjadi atensi Kapolda Lampung,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono‎, Selasa (7/4/2020).

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait ‎di antaranya Elan, anggota Sat.Pol-PP sekaligus merangkap pengemudi Kasat Pol-PP Lampura, Pirmansyah.

Sayangnya, perwira pertama kepolisian ini mengatakan, rumah dinas wakil bupati tidak dilengkapi oleh CCTV. Padahal, rekaman CCTV cukup diperlukan untuk mengusut persoalan ini.

“Kediaman dinas itu tidak dilengkapi dengan CCTV sehingga kita perlu meminta keterangan rekan-rekan yang berada di lokasi saat itu,” jelasnya.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan Undang – Undang Darurat Tentang ‎Kepemilikan Senjata Api jika perkembangan persoalan ini telah jelas arahnya.

“Tetapi yang pasti, kasus ini kami proses dan saat ini masih penyelidikan,” kata dia.

Di lain sisi, Wakil Bupati Budi Utomo mengaku telah menyelesaikan konflik antara Basirun dan Pirmansyah tak lama setelah mendengar persoalan tersebut. ‎Namun, jika ada persoalan hukum atas kejadian tersebut merupakan ranah kepolisian.

“Keduanya sudah saya panggil dan prinsipnya tidak ada masalah. Namun jika menyangkut persoalan hukum, ya silakan saja itu wewenang kepolisian,” terangnya.

Selama dua hari belakangan ini, berita tentang aksi ‘koboi’ Basirun di kediaman dinas wakil bupati Lampura pada Jum’at (3/4/2020) sekitar pukul 15.30 WIB menghiasi sejum‎lah media massa. Aksi ‘koboi’ ini dipicu oleh percekcokan Basirun dengan Kasat Pol-PP, Pirmansyah mengenai mobil dinas.