Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan kasus kliennya telah naik ke tingkat penyidikan, Kantor Hukum Muhammad Fahreza dan partners mendesak pihak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh kliennya, Su.
“Kami minta Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara secara profesional untuk segera tetapkan tersangka karena kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata M.Fahreza, Senin (15/9/2025).
Naiknya status kasus yang dilaporkan kliennya tersebut menjadi bukti bahwa alat-alat bukti yang disampaikan telah terpenuhi. Mulai dari Keterangan korban, Keterangan saksi-saksi, bukti hasil visum, dan seluruhnya mengarah kepada fakta sebenarnya seperti yang dilaporkan oleh kliennya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan kliennya itu diterima pada tanggal 11 September 2025. SP2HP itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi.
“Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda penetapan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, M.Fahreza juga menegaskan, kabar mengenai adanya dugaan kriminalisasi atau rekayasa yang dihembuskan dalam kasus ini sama sekali tidak benar. Sebab, kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Fakta itu dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup seperti keterangan korban, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum.
“Semua itu fakta yang terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” paparnya.
Selain itu, ia juga membantah keras jika kliennya disebut-sebut sempat mangkir dari panggilan penyidik. Yang benar menurutnya tidak demikian. Kala itu, kliennya berhalangan hadir karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit.
“Klien kami selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini,” kata dia.
M.Fahreza juga mengingatkan kepada oknum-oknum yang berniat untuk melakukan intervensi dalam kasus ini, untuk mengurungkan niatnya. Jika tidak, jangan salahkan pihaknya tak akan sungka menempuh upaya hukum.
“Akan ada langkah hukum jika memang nantinya didapati ada oknum yang berani intervensi,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi membenarkan bahwa status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, proses penyidikan masih dilakukan. Sebab, bagian dari yang harus dilalui sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti,” tulisnya dalam Whatsapp.
Dugaan KDRT ini dilaporkan oleh Su tertuang dalam laporan dengan nomor : LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 2 Agustus 2025. Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Am, istri Su itu terjadi pada tanggal 10 dan 15 Juli 2025. Kejadiannya terjadi di kediaman Su di Kecamatan Bukitkemuning.
Feaby Handana