Polres Lampura Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres AKBP Esmed Eryadi menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba pada bulan Juli ini. Ke-13 tersangka itu berstatus bandar, pengedar, dan pengguna narkoba.

“Rinciannya, 9 orang bandar atau pengedar, dan empat tersangka lainnya adalah pemakai narkoba,” kata Kapolres AKBP, Esmed Eryadi, Jum’at (21/7/2017).

Ke-13 tersangka itu masing – masing, yakni ARH (26), SD (23) dan SS (31), AH (37), PDT (19) warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, RJ (44), AS (43), IS (34), UJ (21), TH (35), HA (22), RN (26) JI (26). Barang bukti narkoba yang diamankan ialah sabu – sabu seberat 89,77 gram, ganja 1 Kg, pil ineks 38 butir dan uang sebesar Rp2,250 ribu.

‎”Beberapa tersangka bahkan ditangkap pada hari yang sama pada Kamis dini hari. Lalu, pagi harinya, anggota kembali menangkap tersangka lainnya termasuk 1 tersangka yang ada di dalam rumah tahanan,” jelasnya.

Esmed menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen tegas dalam penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya termasuk peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Pihaknya telah bekerja sama dengan pihak rumah tahanan untuk menggelar razia secara mendadak di dalam rumah tahanan.

“Akan ada razia mendadak di dalam rumah tahanan. Waktunya, tentu akan kami rahasiakan,” kata dia.