Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Sudira (55), pelaku penculikan dan pemerkosaan korban dibawah umur yang sempat membuat heboh warga Kalianda, Lampung Selatan beberapa waktu lalu, ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung selatan, Kamis (12/11/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka Sudira ditangkap di rumah salah seorang warga di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel. Saat ditangkap, tersangka membawa seorang perempuan asal dari daerah Cikeusik, Kota Serang, Banten yang juga dibawa kabur tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona, Minggu (15/11/2020).
AKP Try Maradona mengatakan, penangkapan tersangka Sudira ini, merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial ORF (20), warga Kalianda, Lampung Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut kasusnya,”ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata mantan Kasatreskrim Polres Metro ini, tersangka Sudiro merupakan residivis kasus yang sama.
“Setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama dan tersangka juga sering berganti-ganti nama,”ungkapnya.
AKP Try Maradona mengutarakan, sebelumnya, tersangka Sudira telah membawa kabur seorang gadis berinisial ORF (20), warga Kalianda. Aksi penculikan yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengaku sebagai kakek korban. Lalu tersangka merayu dan membujuk korban untuk diajak pergi ke sebuah Bank dengan dalih mengambil uang.
“Korban dibawa tersangka pergi ke daerah Palas, lalu menuju ke Pelabuhan Bakauheni dan korban disuruh tersangka untuk membeli tiket penyeberangan. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, lantaran mendapat ancaman akan dibunuh,”bebernya.
Selanjutnya, korban dan tersangka menyeberang ke Pulau Jawa dan sempat singgah di rumah kerabat tersangka. Di tempat tersebut, korban dipaksa tersangka untuk membuka seluruh pakaiannya. Jika tidak mau menuruti kemauannya, korban diancam akan dibunuh lagi dengan tersangka.
“Di tempat itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa korban dan korban digagahi hingga beberapa kali oleh tersangka,”jelasnya.
Atas dasar kejadian tersebut, kata AKP Try Maradona, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Lampung Selatan dan dilakukan penyelidikan.
Korban dapat menemukan saat berada di Jalan Majelengka, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020) lalu dengan kondisi baik. Lalu korban dibawa pulang ke rumahnya, dan sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.
“Dari keterangan korban, saat dibawa korban tidak boleh melihat ponselnya dan korban sempat curiga. Begitu sampai di Merak, korban dibolehkan tersangka untuk melihat ponselnya. Saat itu korban sempat melihat adanya pengumuman di medos mengenai dirinya, dan tersangka menyuruh korban mematikan ponselnya sembari mengancam,”pungkasnya.
Saat disinggung apakah tersangka Sudira ada kaitannya dengan kasus penculikan korban warga Desa Sripendowo yang sempat membuat heboh warga setempat beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim AKP Try Maradona mengatakan, pihaknya belum dapat memastikannya, namun pihaknya akan mendalami kasusnya untuk dapat mengungkap siapa saja yang menjadi korban dari aksi tersangka tersebut.
“Untuk hal itu saya belum bisa jelaskan, karena kasusnya masih kita kembangkan dan pastinya akan kami ungkap. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya,”katanya.
Diketahui, pasca heboh penculikan gadis remaja warga Kalianda berinisial ORF (20), terdapat juga kasus serupa yang menimpa wanita bernama Atin (44), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Agustus 2020 lalu.
Korban berhasil ditemukan dan diselamatkan warga karena terdampar di wilayah Subang, Jawa Barat, pada September 2020 lalu dan sudah kembali bersama keluarganya. Namun akibat dari kejadian itu, korban mengalami traumatis.
Warga setempat menduga, hilangnya korban tersebut pelaku penculikannya adalah orang yang sama menculik warga Kalianda karena modusnya sama pelaku datang berkunjung ke rumah korban Atin. Saat itu, pelaku mengaku sebagai teman dekat mantan suaminya dan pelaku mengaku kalau mantan suami korban memiliki hutang sebesar Rp 50 juta.
Pelaku meminta korban untuk melunasi hutang tersebut, jika tidak korban mengancam rumah korban akan disita. Karena dibawah pengaruh hipnotis pelaku, korban pun mengikuti kehendak pelaku dan korban harus bekerja serta dijanjikan bekerja di wilayah Subang.
Kemudian, korban dibawa kabur dengan pelaku hingga akhirnya korban terlantar dan ditemukan warga dengan posisi tergeletak di Jalan di daerah Subang dengan kondisi seperti orang linglung. Warga yang menemukan korban, mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Desa Sripendowo.
Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi keluarganya, tetangga dan aparatur Desa Sripendowo telah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.