TERASLAMPUNG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan memperketat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni pada saat Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu lalu (17/8/2016). Hasilnya: penyelundupan sabu-sabu seberat 2 Kg, dan ganja seberat 45 kg yang dibawa tiga orang tersangka menuju ke Pulau Jawa, pada Rabu (17/8/2016) malam lalu, berhasil digagalkan.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Nur Rojim (36) warga Dusun Tambakaji, Kecamatan Ngalian, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Siddiq (21) warga Aceh Besar dan Juwanda (23) warga Aceh Utara.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, meski bertepatan hari libur perayaan HUT Kemerdekaan RI, ia meminta kepada seluruh anggota agar tetap perketat pengawasan di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni. Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 Kg sabu-sabu dan 45 Kg ganja.
“Barang bukti sabu-sabu dan ganja itu, disita petugas dari tangan tiga orang tersangka saat mereka akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ketiga tersangka, hanya berbeda jam saja,”kata Adi kepada teraslampung.com, Sabtu (20/8/2016).
Dikatakannya, awalnya petugas menangkap tersangka Nur Rojim yang kedapetan membawa 2 Kg sabu-sabu, saat menumpang bus ALS (antar lintas sumatera) jurusan Medan-Jakarta, pada Rabu (17/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Rojim akan menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa 2 Kg sabu-sabu, barang haran itu dibawa Rojim dari Medan dengan tujuan Jakarta,”ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata Adi, sabu-sabu tersebut milik tersangka berinisial S (DPO). Tersangka Rojim awalnya ditelepon oleh tersangka S, ditawari untuk mengambil sabu-sabu dari Medan. Tersangka S menjanjikan Rojim, dengan upah sebesar Rp 18 juta jika barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
“Rojim menerima tawaran itu, untuk ongkos di perjalanan Rojim ditransfer uang Rp 3,5 juta oleh tersangka S (DPO),”ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka Rojim bertemu dengan tersangka S di Medan. Lalu tersangka S meminta tersangka lain berinisial N (DPO), untuk mengambil paket sabu-sabu kepeda seseorang yang akan dibawa ke Jakarta.
BACA: Bawa 1 Kg Sabu, Mahasiswa Warga Aceh Diringkus di Dekat Tugu Pepadun Gunungsugih
“Pengiriman sabu-sabu tersangka Rojim, merupakan satu dari dua kasus yang berhasil diungkap Polres Lampung Selatan bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI,”terangnya.
Adi mengutarakan, selain menangkap tersangka Rojim, petugas juga berhasil menangkap dua warga asal Aceh bernam M Siddiq (21) dan Juwanda (23) yang kedapetan membawa ganja seberat 45 Kg saat keduanya menumpang bus SAN jururas Pekan Baru-Jakarta, pada Rabu (17/8/2016) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Barang bukti 45 Kg ganja itu, disimpan kedua tersangka di dalam tas koper. Ganja sebanyak itu, rencananya akan dibawa ke daerah Tangerang,”jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka berangkat dari Aceh menuju Medan lalu ke Pekan Baru. Setelah di Pekan Baru, mereka naik bus SAN jurusan Pekan Baru-Jakarta.
Adi menuturkan, kedua tersangka mengaku, hanya sebagai kurir atas perintah tersangka berinisial J (DPO) untuk mengantarkan 45 Kg ganja dengan mendapatkan imbalan uang. Masing-masing tersangka, baru diberi uang Rp 2 juta oleh tersangka J untuk ongkos jalan pergi ke Tangerang.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Modus para tersangka, kata Adi, memanfaatkan momen perayaan HUT kemerdekaan RI untuk mengirimkan barang haram tersebut. Karena pada hari libur tersebut, dianggap petugas lengah karena sibuk melakukan pengamanan perayaan HUT Kemerdakaan. Keberhasilan tersebut, pihaknya menunjukkan tidak mengendurkan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
“Hasil tangkapan ini, merupakan kado kemerdekaan. Untuk anggota yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, akan mendapatkan penghargaan khusus,”tegasnya.