Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman 65 kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu dan 33 kilogram narkoba jenis ganja yang hendak di kirim ke wilayah Jakarta.
Puluhan paket narkoba jenis sabu dan ganja yang diamankan tersebut, merupakan hasil tangkapan dalam empat waktu berbeda di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
“Upaya penggagalan penyelundupan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 65 kilogram ini, menjadi jumlah yang terbesar dari hasil ungkap kasus penyelundupan paket narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lamsel selama tahun 2019 ini,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Sobarmen dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan saat press rilis di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kamis (18/7/2019).
Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, Puluhan kilogram paket narkoba tersebut diamankan dalam waktu berbeda, pertama pada 25 Juni 2019 lalu, petugas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman paket sabu seberat 2 kilogram sekitar pukul 02.30 WIB.
“Paket narkoba ini, dikirim dengan modus menggunakan jasa pengiriman paket ekspedisi PT. Eka Sari Lorena (ESL) dengan tujuan pengiriman An. Alham yang beralamat di Kalibalok, Bandarlampung. Untuk penerimanya, Rendi yang beralamat di Kelurahan Pangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,”ungkapnya.
Kemudian tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 38 kilogram paket sabu di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni yang diangkut kendaraan pribadi jenis Nissan Serena plat nomor B 1173 SVK. Paket sabu tersebut, dikemas dalam bungkusan almunium foil teh China dan disimpan dalam tong yang sudah dimodifikasi di bawah kendaraan.
“Jadi untuk mengelabui petugas, kendaraannya sudah dimodifikasi. Dari upaya penyelundupan barang haram (sabu) tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni Warisman Putra Giawa, Gian Fernando dan Taufik Hidayan,”ujarnya.
Pada tanggal 8 Juli 2019 lalu, kata Irjen Pol Purwadi Arianto, petugas kembali menggagalkan upaya pengiriman 33 kilogram paket ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket ekspedisi Lintas Pulau sekitar pukul 11.45 WIB. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Fadol Maulana dan Rendi Aqwerenty.
Terakhir pada tanggal 16 Juli 2019 lalu, petugas menggagalkan pengiriman 25 kilogram paket sabu disimpan dibagian bawah kendaraan Honda Elyson plat nomor B 603 RP yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan plat pada kendaraan tersebut. Petugas mengamankan empat tersangka, mereka adalah Guswendi alias Iweng Bayang, Oyondri, Fantria Gunawan dan Trisno Budi Haryanto.
“Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati,”bebernya.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Polda Lampung ini mengutarakan, pengiriman paket narkoba lintas pulau ini, biasanya dikendalikan oleh sebuah jaringan. Tetapi, biasanya jaringan ini terputus polanya. Mengenai para tersangka yang diamankan, sebagai kurir yang diupah untuk membawa atau mengambil paket haram (sabu) tersebut.
“Ada kemungkinan, pengiriman paket sabu-sabu ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Untuk kasusnya, saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan. Atas keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini, saya apresiai kinerja jajaran Polres Lamsel khususnya Satres Narkoba,”terangnya.
Dikatakannya, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pihaknya telah menyampaikannnya pada saat kunjungan anggota Komisi 3 DPR RI bahwa perlu adanya alat deteksi. Selain itu juga, pihaknya telah menyampaikan permohonan ke Pmprov lampung untuk bisa membantu pengadaan alat deteksi.
“Mudah-mudahan saja bisa dibantu untuk pengadaan alat deteksi di Seaport Interdiction Pelabuhan bakauheni. Karena, Pelabuhan Bakauheni ini memang menjadi jalur utama yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera dengan mobilitas penyeberangan ramai,”pungkasnya.