Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Miras Impor Senilai Rp4 Miliar

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto, Kabag Ops, Kompol Ujang dan Kasat Reskrim, AKP Effendi saat pres reles ungkap kasus ribuan miras di Mapolres setempat, Selasa 4 September 2018
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto, Kabag Ops, Kompol Ujang dan Kasat Reskrim, AKP Effendi saat pres reles ungkap kasus ribuan miras di Mapolres setempat, Selasa 4 September 2018
Bagikan/Suka/Tweet:

Zaianl Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 4.716 botol minuman keras (miras) impor berbagai merk senilai Rp 4 miliar, yang akan diselundupkan melalui jalur penyeberangan Bakauheni, berhasil digagalkan oleh petugas Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

Ribuan miras impor berbagai merk tanpa dilengkapi dokumen resmi itu, diangkut menggunakan dua kendaraan truk plat nomor AB 8699 BT dan AA 1405 PK dari Pekan Baru, Riau dengan tujuan Jakarta.

“Miras impor yang disita ada 4.716 botol dari 11 merk, miras impor tersebut dikemas dalam 393 kardus dan diangkut menggunakan dua kendaraan truk,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan didampingi Waka Polres, Kompol Indra Novianto dan Kasat Reskrim, AKP Effendi, Selasa 4 September 2018.

Menurutnya, dari 4.716 botol miras impor yang diamankan, jika dirupiahkan senilai Rp 4 miliar.

AKBP M Syarhan mengutarakan, pengungkapan ribuan botol miras impor yang akan diselundupkan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tersebut, berhasil diungkap saat dua kendaraan truk yang mengakut barang ilegal tersebut hendak menyeberang, pada Kamis 26 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat kedua kendaraan tersebut memasuki area pos Seaport Interdiction (SI), kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Saat diperiksa, didalam kendaraan tersebut didapati ribuan botol miras impor yang tanpa dilengkapi dokumen resmi,”ungkapnya.

Terkait pengungkapan penyelundupan ribuan miras tersebut, kata mantan Kapolres Pesawaran ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terhadap penerima barang dan pemilik ribuan miras tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan, untuk sopir truk sudah diperiksa dan memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain mencari keberadaan si penerima dan pemilik ribuan miras itu, kami juga menggandeng pihak BPOM untuk memastikan keaslian miras tersebut,”terangnya.