Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG TIMUR — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), menangkap tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Timur. Dari ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda, pada Jumat 25 Mei 2018 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, Hambali (58) dan Romyani (50), keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Natar, Lampung Selatan dan tersaangka Yeyen (28), warga Dusun Masgar Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket sedang sabu seberat 37 gram, satu buah timbangan digital dan dua bundel plastik klip bening.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Abadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka pengedar sabu-sabu. Menurutnya, pihaknya menangkap ketiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dua lokasi berbeda, pada Jumat malam 25 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pertama kami menangkap tersangka pasangan suami istri Hambali dan Romyani saat sedang menunggu pembelinya di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Dari penangkapan keduanya, disita barang bukti dua paket sedang sabu-sabu,”kata Abadi kepada teraslampung.com, Sabtu 26 Mei 2018.
Dari penangkapan tersangka kedua pasutri pengedar sabu-sabu tersebut, kata mantan KBO Polres Mesuji ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan kembali dengan memburu tersangka Yeyen yang merupakan sebagai bandar atau penyuplai barang haram tersebut kepada tersangka pasutri warga Natar, Lampung Selatan tersebut.
“Hasil pengembangan itu, kami berhasil menangkap tersangka Yeyen di rumahnya di Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran. Dari tangan tersangka, disita barang bukti enam paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan dua bundel plastik klip bening,”ujarnya.
Iptu Abadi mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka pengedar dan bandar narkoba tersebut, merupakan hasil tindaklanjut informasi dari masyarakat kepada petugas, yang menyatakan bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
“Jadi informasi masyarakat yang kami dapat, saat itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil kami menangkap ketiga tersangka, di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai pegedar dan bandar barang haram tersebut,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka pasutri, lanjut Abadi, keduanya mengaku baru sekitar enam bulan terakhir mengedarkan narkoba. Keduanya nekat jadi pengedar narkoba, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya
“Tersangka Hambali yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, nekat jadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai sopir tidak mencukupi,”terangnya.
Dikatakannya, dari penangkapan ketiga tersangka, barang bukti yang disita delapan bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua bundel plastik klip bening.
“Jadi untuk total barang bukti sabu-sabu yang disita, seberat 37 gram. Saat ini kami mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap dari mana sabu-sabu tersebut didapat tersangka Yeyen,”pungkasnya.