Polres Solo Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Menwa UNS

Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa, 2 November 2021. Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang dibutuhkan untuk mendukung bukti yang sudah ada. Foto: Antara via Tempo.co
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Polres Kota Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (21 tahun). Gilang tewas saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa atau Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka berinisial NFM (20) yang merupakan warga Kabupaten Pati dan FPJ (20) tercatat sebagai warga Kabupaten Wonogiri. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia,” ujar Kapolres Kombes Ade Safri Simanjutak, Jumat, 5 November 2021.

Dalam konferensi pers itu hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dan Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho.

Kapolres mengatakan kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya Gilang meninggal pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di kampus UNS pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Ade.

Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” ujar Kapolres Solo ihwal kasus kekerasan di Menwa UNS.

Leboih lanjut, kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput di Jebres oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.

Sementara Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima langkah Polresta Solo yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Menurut Jamal, penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa dalam kasus kekerasan di Menwa UNS ini.

TEMPO