Zainal Asikin |Teraslampung.com
WAY KANAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Sabhara dan Sie Propam Polres Way Kanan membekuk Ci (38) dan ROS (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan warga Kampung Sawah, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan itu ditangkap di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Way kanan, AKBP Doni Wahyudi, Rabu (9/5/2018).
Menurut Doni, kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi itu menyatakan, bahwa di rumah CI yang berada Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu sering dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah sangat meresahkan.
“Saat itu juga, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyamaran (undercover buy). Lalu petugas berpura-pura memesan narkotika dari seorang wanita berinisial ROS, yang saat itu ada di rumah tersebut. Saat akan menyerahkan, petugas langsung menangkapnya dan menyita satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang berada digenggaman tangan ROS,”ujarnya Rabu 9 Mei 2018.
Menurut Doni, tersangka ROS mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial CI.
Sekitar pukul 11.30, anggota Satres Narkoba dibackup anggota dari Satsabhara dan Sie Propam langsung menuju ke rumah CI lainnya di Kampung Tanjung Raja Sakti. Di dalam rumah itu, ada seorang wanita yang ternyata bernama CI (38). Saat itu juga, petugas langsung mengamankannya.
“Saat akan ditangkap, tersangka CI ini mau buang bungkusan ke dalam gudang. Setelah diperiksa dan diperlihatkan, bungkusan yang dibuang itu berisikan satu paket kecil sabu,”ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua alat isap sabu (bong), satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu di dalam di kamar pribadi tersangka. Lalu petugas melakukan penggeledahan di tempat lainnya yakni di dalam gudang. Petugas kembali menemukan satu buah dompet yang didalamnya berisi satu paket sedang sabu, dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) satu bal plastik klip dan satu batang pipet plastik kecil berbentuk sekop warna merah.
“Jadi untuk total barang bukti sabu-sabu yang disita dari dalam rumah dan gudang tersangka CI, seberat 1,9 gram. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres, dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.