Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara, menangkap enam orang penyalahgunaan narkotika dan satu diantaranya adalah sebagai pengedar. Polisi menangkap para pelaku tersebut, dilokasi berbeda pada Minggu 27 April 2018 lalu.
Keenam pelaku yang ditangkap adalah, Heri gunawan alias Kiki (30), warga Tanjungbintang, Lampung selatan; Mamat Syaluri (50) dan anaknya Ilham Kurniawan (30), warga Jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras; Gerry samuel (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kedamaian; Rudi alias Uyung, warga Tanjungkarang Timur dan Ade Yunita (29), warga jalan Cipto Mangunkusumo, Telukbetung Utara.
“Dari enam pelaku yang ditangkap, lima diantaranya adalah sebagai pemakai. Sementara satu orang tersangka bernama Heri Gunawan alias Kiki adalah sebagai bandar atau pengedar narkoba. Awalnya, petugas menangkap lima tersangka di jalan Ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Bumi Waras lalu satu tersangka lagi di tangkap di Tanjungkarang Timur,”kata Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Yudi Chandra Erlianto, Selasa 1 Mei 2018.
Yudi mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, berawal dari salah seorang bandar narkoba bernama Heri Gunawan alias Kiki (30), warga Tanjungbintang, Lampung Selatan yang sudah menjadi target operasi (TO) sedang dalam pengejaran petugas.
“Saat itu, tersangka Heri sedang berada di seputaran RS Imanuel, Bandarlampung,”ujarnya.
Meski sudah menjadi target penangkapan, kata mantan Kapolres lampung Timur ini, petugas tidak langsung menangkap Heri, hanya membuntuti gerak-gerik tersangka. Setelah dibuntuti, tersangka Heri menuju ke tempat kosan yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Kinah, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara.
“Begitu mengetahui akan ada transaksi, petugas berusaha menangkap Heri namun tersangka berhasil meloloskan diri. Meski sempat kabur, keberadan Heri dapat terendus kembali oleh petugas saat berada di Jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras,”ungkapnya.
Dikatakannya, mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud melakukan penggrebekan. Di tempat itu, petugas mendapati empat orang tersangka sedang pesta sabu-sabu. Lalu satu orang tersangka bernama Ilham berada di dalam kamar, saat digeledah didalam tasnya ditemukan enam paket sabu seberat 1,56 gram.
“Selain enam paket sabu, di rumah tersebut petugas mendapati 49 butir pil ekstasi warna hijau logo Nike, satu buah timbangan digital dan alat isap sabu (bong). Barang haram yang disita tersebut, milik tersangka Heri alias Kiki,”terangnya.
Ternyata pada saat penggrebekan, lanjut Yudi, ada satu orang bernama Rudi alias uyung melarikan diri saat dilakukan penggrebekan. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan petugas berhasil menangkap tersangka Rudi saat berada di rumahnya di daerah Tanjungkarang Timur.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Rudi alias Uyung ini, petugas mendapati alat isap sabu (bong), sebilai pisau, satu pucuk senjata api jenis airsoftgun, ponsel serta satu unit mobil,”jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Yudi, tersangka Rudi alias Uyung dan Heri alias Kiki, keduanya merupakan seorang residivis kasus narkoba. Selain itu juga, tersangka Kiki ini baru keluar penjara dari Lapas Way Hui sekitar empat bulan lalu.
“Kasus tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapatkan,”tandasnya.