Polresta Bandarlampung Ringkus 80 Tersangka Kasus Narkotika

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat menunjukkan barang bukti narkotika dan tersangka hasil ungkap kasus Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau II 2017 Rabu (30/8/207).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Selama dua pekan digelarnya operasi Anti narkotika (Antik) (10-29 Agustus 2017), Polresta Bandarlampung dan Jajaran berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan dengan jumlah itu berarti pihaknya melebihi target.

“Kami menargetkan dalam dua pekan mengungkap 53 kasus. Namun kami ternyata bisa mengungkap 63 kasus,” kata Kombes Murbani, saat menggelar ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30/8/2017).

Menurut Murbani, dari 63 kasus yang diungkap, polisi menangkap 80 tersangka. Rinciannya, 47 tersangka sebagai pengedar, 33 tersangka adalah pengguna narkoba.

Menurutnya, para pengguna tidak semuanya bisa direhabilitasi, sebab kategori pengguna juga adalah korban. Pihaknya akan melihat dulu, apakah pengguna ini korban atau bukan. Jika korban, maka bisa diajukan rehabilitasi ke tim assesment BNN.

“Korban itu kan jika mereka dijebak, dan baru pertamakali menggunakan narkotika. Kalu sudah dua atau tiga kali bukan lagi terjebak dan korban,”ungkapnya.

Pada Operasi Antik krakatau II ini, kata Murbani, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 144 kg ganja, 30,22 gram sabu-sabu, satu butir pil ekstasi dan dua lempeng diazepam.

“Meski Operasi Antik Krakatau II ini sudah berakhir, kami akan terus melakukan pengungkapan para jaringan pengedar narkoba di Kota Tapis Berseri,”tegasnya.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto mengatakan, Hasil ungkap Operasi Antik Krakatau II ini, dari 63 kasus yang diungkap paling banyak diungkap adalah kasus kepemilikan 144 kilogram ganja dari dua tersangka, Sulaiman Jasum alias Leman dan Sarkawi.

“Kegiatan Operasi Antik ini, target operasi terpenuhi baik target orang maupun laporan polisi (LP),”ujarnya.

Kasus terakhir yang diungkap, kata Indra, menangkap tersangka GA (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kedamaian saat mau transaksi di Jalan Romo Wijoyo, Tanjungkarang Timur, pada Jumat (25/8/2017) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu gram sabu-sabu. Tersangka mengaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial NN yang saat ini masih dalam pencarian petugas.