Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap satu dari empat pelaku penipuan dan penggelapan mobil mewah. Tersangka yang bernama Sinta (25) itu, diringkus saat berkunjung ke rumah rekannya di daerah Tanjungkarang Barat pada Senin (5/1/2015) siang lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya,menuturkan warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari korban Ngwen Tjun (33) warga Telukbetung Utara pada tanggal 24 Juni 2014 lalu. Namun, saat dilakukan penyelidikan tersangka selalu berpindah pindah tempat sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan.
“Tersangka sempat menjadi buronan kami. Akhirnya kami mendapat informasi kalau tersangka berada di rumah rekannya.Kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery kepada wartawan, Selasa (6/1).
Dery menjelaskan, dalam menjalankan askinya tersangka tidak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Peran tersangka ini sebagai umpan yang bertugas melobi mobil korban yang akan dijual kepada pelanggan lain. Namun saat mobil sudah dalam kekuasaannya, lalu mobil tersebut diserahkan kepada dua rekannya untuk dijual,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka bersama rekannya itu mendatangi sebuah show room penjualan mobil dan meminta informasi serta bantuan kepada korban agar mencari mobil untuk pembeli di Jakarta.
“Selain korban Ngwen Tjun, anak korban juga mengalami hal serupa dan pelakunya sama, karena memang korban kenal dengan tersangka,” jelasnya.
Menurut Dery, karena korban kenal dengan tersangka, maka, korban pun percaya memberikan mobil tersebut kepada tersangka untuk dijualkan.
“Tersangka mengaku akan menjual mobil tersebut kepada salah seorang pejabat di Jakarta. Dan uang hasil penjualan akan ditransfer melalui,” urainya.
Dery mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kami masih kembangkan kasus ini. Petugas masih melakukan pengejara terhadap rekannya yang sudah diketahui identitasnya,” kata dia.
Sementara itu, Sinta mengaku dirinya hanya sebagai perantara dalam kasus tersebut. Dari hasil penjualan mobil, kata Sinta, ia mendapat bagian sebesar Rp20 juta.
“Saya hanya sebagai perantara. Saya hanya mendapat bagian Rp 20 juta dari hasil penjualan mobil,” kata Sinta.
Sinta kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Ia akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara