Polresta Bandarlampung Tembak Mati Pengedar Sabu-Sabu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menunjukkan barang bukti narkoba.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menembak mati seorang bandar narkoba bernama Asep, Sabtu,23 Juni 2018.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengungkapkan tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, Asep melakukan perlawanan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan. Asep meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Murbani.

Murbani mengatakan, penggerebekan Asep bermula dari laporan  masyarakat adanya pengedar narkoba yang meresahkan di daerah Sukaraja.

“Berdasarkan laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka atas nama Imam,” ungkap Kapolresta.

Dari penangkapan terhadap tersangka ditemukan beberapa barang bukti.

“Penangkapan tersangka Imam dengan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 3,64 gram, 5 paket sedang sabu seberat 4,74 gram, 1 pil ekstasi, 1 unit motor Yamaha Vino dan 1 unit handphone,” lanjutnya.

Berdasarkan infomasi tersangka yang sudah ditangkap, kata Murbani, khirnya dilakukan pengembangan dan lansung melakukan penangkapan yang tersangka lainnya yang bernama Asep.

“Setelah penangkapan Imam lalu dilakukan pengembangan akhirnya dilakukan penangkapan rekannya bernama Asep. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram dan uang sebesar Rp15.900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelas dia.

Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau hukuman mati.