Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, menunjukkan sitaan barang bukti brupa 8 Kg ganja, di Polresta Bandarlampung, Jumat (16/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal) |
BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse narkoba Polresta Bandarlampung, mengagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja sebanyak 8 Kg dari Bireun Aceh. Ganja tersebut akan dikirim kepada seorang narapidana Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Rajabasa. Barang bukti tersebut diamankan saat petugas mendapatkan informasi dari jasa paket Bus PMTOH di Way Halim pada Rabu (14/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kami amankan barang bukti ganja kering sebanyak 8 kg, setelah kami mendapat informasi dari petugas jasa Bus PMTOH Way Halim Bandarlampung, kalau ada dua paket kiriman yang mencurigakan sebab sudah dua hari paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (16/5).
Sunaryoto mengatakan, dalam kardus paket ganja tersebut ditujukan kepada Ismail Amin dan Rusli Arahman. Keduanya merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung (Lapas Rajabasa). Pengirim dalam kardus paket itu, yakni warga Desa Garot Peudada, Kabupaten Bireun Aceh. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Lapas Rajabasa untuk melakukan pengecekan kebenaran apakah ada nama narapidana bernama Ismail dan Rusli.
“Ternyata benar dan ada, tapi berdasarkan pemeriksaan terhadap Ismail dan Rusli, keduanya tidak mengakui dan mengetahui kiriman paket itu. Ismail mengakui bahwa alamat pengirim yang terdapat pada paket tersebut adalah alamat orang tuanya yang sudah lama meninggal,” papar Sunaryoto.
Dijelaskannya, saat dilakukan pengeledahan terhadap dua kardus paket tersebut, daun ganja sebanyak 8 Kg dikemas dalam kardus bersama dengan barang lain yakni berupa biji kopi yang belum digiling, coklat, lengkuas dan ikan asin. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
“Ikan asin untuk menutupi baunya supaya orang yakin bahwa isinya dalam paket itu adalah ikan asin. Kini barang bukti berupa delapan paket besar daun ganja yang dibungkus dua kardus kini sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung,” jelas dia.
Atas temuan narkoba ini, mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini menambahkan, pihaknya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap barang bukti daun ganja kering tersebut,” tandasnya