Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kisruh di SMKN 9 Bandarlampung belum menemukan titik terang. Terkait permasalahan tersebut, Polresta Bandarlampung menegaskan, kegiatan belajar mengajar di SMKN 9 Bandarlampung tetap berlangsung. Begitu juga sebaliknya dengan SMPN 32 Bandarlampung tetap bisa menggunakan SMKN 9 tersebut.
Kepala Satuan Intel Polresta Bandarlampung, Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, hasil pertemuan pihaknya dengan Kabid Dinas Dasar Pendidikan Kota Bandarlampung, Plt Kepala SMPN 32 dan Kadisdik Lampung, bahwa SMKN 9 dan SMPN 32 Bandarlampung, tetap melaksanakan kegiatan belajar bersama di satu atap.
“Ya keduanya (SMKN 9 dan SMPN 32), tetap belajar bersama di satu atap. Mengenai waktunya, tinggal diatur saja apakah SMPN 32 yang masuk pagi atau siang begitu juga sebaliknya SMKN 9,”kata Andik kepada teraslampung.com, Senin (18/7/2016) malam.
Menurutnya, soal mekanismenya seperti apa, akan dibicarakan nanti.
Andik mengutarakan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pihaknya merasa kecewa, atas sikap Pemkot Bandarlampung yang selalu mengutus perwakilan dalam pembahasan SMKN 9. Karena mengutus perwakilan saja, pastinya tidak bisa mengambil keputusan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera menyurati Gubernur Lampung dan Walikota Bandarlampung. Saya berharap, keduanya bisa hadir dalam pertemuan selanjutnya agar masalah sekolah SMKN 9 ini menemui titik terang,”jelasnya.
Dikatakannya, Kepala Dinas (Kadis) pun diharapkan dapat hadir untuk bisa memberikan keputusan agar permasalahan di dunia pendidikan ini tidak berlarut-larut.
Hadir dalam pertemuan di SMKN 9 Bandarlampung tersebut: Kabid Dinas Dasar Pendidikan, Tatang Setiadi dan Plt Kepala SMPN 32, Wahono. Sedangkan dari Pemprov Lampung, dihadiri oleh Kadisdik Lampung, Heri Sulianto.